Tidak Gunakanan Aplikasi Peduli Lindungi, Pembekuan Izin Usaha Menanti

Selasa 11-01-2022,13:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 1 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. Perwali tersebut ditujukan untuk mengefektifkan aplikasi tersebut di ruang publik dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe, dan pusat keramaian lainnya. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, Covid-19 merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona yang telah menjadi pandemi global. Dengan penerapan dan pengawasan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai aplikasi pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 yang mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpergian. Diharapkan dapat ditelusuri riwayat kontak dengan penderita Covid-19. \"Tim Satgas akan melakukan pengawasan dan merazia tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian,\" tuturnya, Selasa (11/1). Dalam Perwali tersebut, Satgas akan memberikan sanksi administratif kepada setiap penanggung jawab fasilitas publik yang tidak mengunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada fasilitas publik berupa teguran lisan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; dan pembekuan izin secara permanen. \"Untuk pembekuan izin sementara dilakukan dalam hal penanggung jawab fasilitas publik tidak mematuhi teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebanyak dua kali. Sedangkan, pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya,\" terangnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait