Lagi, Penambang Pasir Ilegal di Gulung Polisi

Rabu 06-10-2021,12:22 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah beberapa waktu lalu unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), memproses hukum dua orang penambang galian C (tanah). Kali ini, kembali diamankan dua orang terduga penambang galian C pasir di sepanjang aliran sungai setempat.

Keduanya yakni AM (47) selaku pemilik lokasi tambang pasir, yang juga warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Lampura. Sementara GND (50) pemilik mesin sedot warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura.

Selain mengamankan kedua tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truck Colt Diesel BE 8294 NP bermuatan pasir, satu unit mesin Alkon penyedot air, empat unit skop dan uang tunai sebesar Rp 250.000 Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, yang diduga hasil penjualan pasir itu.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kedua tersangka saat ini di amankan di Mapolres Lampura, guna dimintai keterangan.

\"Kedua terduga pelaku kami amankan saat mereka melakukan aktifitasnya di lokasi aliran sungai way pengubuan Dusun Gedung Jaya Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampura,\" ungkap Kasat Reskrim Eko, Rabu (6/10).

Sementara, lanjutnya, untuk modus operandi yang dilakukan, yakni dengan cara menambang galian C (pasir) dengan cara menyedot pasir di pinggiran sungai hingga membentuk lubang-lubang besar menggunakan mesin penyedot (diesel) merk NP 27 HP dan Alkon penyedot air.

Kemudian, kata dia, pasir disedot naik keatas dan ditempatkan di keranjang. Setelah terkumpul, selanjutnya dinaikan kedalam bak truck armada pasir.

Saat ini, kata dia, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres dan tengah di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Eko, keduanya dapat dijerat melanggar UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana 5 tahun.

\"Kasus ini masih akan di kembangkan lebih lanjut. Kita mencurigai adanya pelaku lain, yang saat ini masih beroperasi. Selain, kita sedang Lidik adanya pihak-pihak lainnya,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait