Tidak Jera, Sanksi Pidana Bakal Diterapkan

Selasa 26-01-2021,21:50 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID -Polres Pesawaran bersama instansi terkait siap mengawal penerapan Perda Provinsi Lampung Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

\"Untuk maklumat Kapolri terkait kegiatan masyarakat, sampai saat ini kami masih menunggu. Namun kami diperintahkan mengawal pelaksanaan penerapan Perda Provinsi Lampung Nomor 3/2020,\" kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (26/1).

Vero mengungkapkan, pihaknya akan bersinergi dengan instansi terkait. Baik unsur pemerintah daerah, pengadilan, dan kejaksaan untuk menertibkan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru.

\"Apabila nanti sanksi secara administrasi sampai denda, belum memberikan efek jera, maka akan kita tingkatkan sanksi pidana,\" tegasnya.

Dijelaskan, sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga  Rp250 juta. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait