radarlampung.co.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kembali meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 15.00 WIB, Jum\'at (28/1). Penangkapan tersebut, bedasarkan: LP/85-A/I/2021/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura, Jum\'at (28/1). Sementara, lokasi penangkapan terhadap tersangka berada di Jalan Desa Baturaja RT/RW 02/02 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura. Tersangka adalah, Indra Utama (32) warga INDRA Desa baturaja RT/RW 02/02 Kecamatan Sungkai Utara, diringkus saat berada tidak jauh dari kediamannya. Sementara, terhadap tersangka ditemukan barang bukti 7 paket sabu dengan berat bruto ± 1, 30 gram, 2 buah plastik klip berlebel harga, buah kotak permen yang digunakan untuk wadah barang haram tersebut, 1 dompet warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mendampingi Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menerangkan, penangkapan itu, bedasarkan laporan dari warga setempat, tentang maraknya peredaran narkoba. Selanjutnya, kata dia, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati tersangka membawa narkoba jenis sabu saat berada di jalan desa setempat. \"Kita tangkap, lalu kita geledah ditemukan 7 paket sabu siap edar milik tersangka,\" kata Aris Satrio. Mantan Kanit Resmob Polres Lampura ini, mengaku tersangka saat ditangkap Tampa ada perlawanan berarti. \"Sudah kita tangkap, barang buktinya juga sudah berada di Polres Lampura. Bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,\" kata Aris. Ia juga mengaku, kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut. Sebab, dicurigai adanya pelaku lainnya yang masih dalam satu jaringan tersangka. \"Kita masih kembangin lagi. Kita mau bongkar jaringannya, termaksud pelaku pemasok barang haram itu kepada tersangka,\" kata Aris, seraya mengatakan, pengakuannya, barang itu dipasok dari luar kota. Terhadap tersangka, tambah Aris Sujatmiko, akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Untuk ancamannya sendiri di atas 10 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/yud)
Lagi, Polisi Ringkus Bandar Sabu
Jumat 29-01-2021,19:18 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,14:36 WIB
Mengawal Langkah Produktif Lampung Menyongsong Generasi Emas Bebas Nyeri Tulang dan Sendi
Kamis 05-11-2026,08:57 WIB
Sikat Voucher DANA Spesial 11.11, Cek Jam War dan Syarat Lengkap Biar Saldo Dompet Digital Aman
Kamis 05-11-2026,11:01 WIB
Strategi Cerdas Mengatur Anggaran Penghasilan Bulanan agar Tidak Ludes di Akhir Bulan
Kamis 05-11-2026,17:02 WIB
Dua Tombol Trigger Fisik Nubia Neo 5 GT Bikin Sensasi Bermain Game Serasa Pakai Stik Konsol
Kamis 05-11-2026,11:01 WIB
Bungkam Melbourne Victory Di Kandang Sendiri, Persib Bandung Tembus Babak 16 Besar ACL Two
Terkini
Kamis 05-11-2026,18:30 WIB
Dukung Konektivitas Maritim, UBL Ciptakan Kapal Tanpa Awak Berbasis AI untuk Logistik dan SAR
Kamis 05-11-2026,17:02 WIB
Dua Tombol Trigger Fisik Nubia Neo 5 GT Bikin Sensasi Bermain Game Serasa Pakai Stik Konsol
Kamis 05-11-2026,16:02 WIB
The Real Hero! Tembakan Jarak Jauh Valverde Jadi Penyelamat Real Madrid Dari Kekalahan Atas AEK Athens 2-3
Kamis 05-11-2026,16:01 WIB
Intip Spesifikasi Lengkap Mobil Honda Super One, Ini Kekurangan dan Kelebihan
Kamis 05-11-2026,14:36 WIB