Lagi, Polisi Ringkus Begal Bersenpi di Lampura

Selasa 21-08-2018,12:19 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id - Nampaknya petugas kepolisian tengah genjar mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau akrab dikenal masyarakat dengan sebutan \"Begal\". Kemarin (20/8) sekira pukul 14.30 WIB, Mapolsek Bukitkemuning meringkus seorang tersangka begal sepeda motor dengan modus memepet korban dan mengancam menggunakan senjata api rakitan yang dibawa oleh tersangka Fitra Yadi (30) warga desa Muara Aman Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Tersangka Fitra Yadi, tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Tersangka begal dikenal sadis tersebut bersama rekannya Rudi Supriyadi (29) warga desa Sidokayo Kecamatan Abing Tinggi yang terlebih dahulu diamankan dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampura. Penangkapan tersangka itu, bedasarkan LP/07/B/I/2018/Polda Lampung/Res Lamut/SPK Polsek Bukitkemuning tanggal 12 Januari 2018, dengan korban Lukmansyah (14) bersetatus pelajar yang juga warga Jln. M Saleh RT. 001 RW 004 desa Suka Menanti Kecamatan Bukitkemuning. Sementara modus para pelaku kalan itu, dengan cara memepet sepeda motor korban dan seorang tersangka yang dibonceng menendang sepeda motor hingga korban tersungkur. Selanjutnya, korban diancam akan ditembak jika tidak menyerahkan sepeda motornya. Sayangnya, aksi kedua penjahat jalanan itu tidak berjalan mulus. Pasalnya, korban tidak rela motor kesayangannya di ambil begitu saja. Pelajar tersebut, lantas memegang kerah baju salah seorang tersangka (Rudi Supriyadi, Red) yang hendak melarikan diri. \"Hingga akhirnya, tersangka Rudi Supriyadi berhasil ditangkap warga. Selanjutnya polisi dari Polsek Bukitkemuning menggelandangnya ke kantor polisi,\"ungkap Kapolsek Bukitkemuning, Kompol Emrosadi mendampingi Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana. Sementara kata dia, satu pelakunya kala itu berhasil melarikan diri dengan cara mengendari sepeda motornya. \"Alhamdulillah, Senin sekitar pukul 14.00 Wib kita berhasil meringkusnya tidak jauh dari kediamannya,\" terang Mantan Kapolsek Ambung Timur ini. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti Senpi Rakitan masih berada di Mapolsek Bukitkemuning. \"Rencananya kita akan kenakan pasal 365 KHUP tentang curas dengan ancaman 8 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy).

Tags :
Kategori :

Terkait