Lagi, Polres Lamtim Amankan Dua Tersangka Narkoba

Senin 08-06-2020,22:16 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin (8/6). Masing-masing, Luky Kusuma (22)  warga Desa Nibung dan Saita (30) warga Desa Pempen Kecamatan Gunungpelindung Lamtim. Berikut ke dua tersangka turut diamankan barang bukti antara laim berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,07 gram. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Putra Arya  menjelaskan, penangkapan terhadap ke dua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sepasang laki-laki dan perempuan yang mencurigakan di jalan raya Kecamatan Bandarsribowono Lamtim. Mendapat informasi itu, petugas Satuan Narkoba Polres Lamtim langsung meluncur ke lokasi, pukul 01. 00 Wib. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari ke dua tersangka. \"Ke dua tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Dennis. Diketahui, sebelumnyaPolres Lampung Timur membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (5/6). Masing-masing, Beny (19) da  Rusli (19) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur.  Ke dua tersangka di wilayah Desa Wana Kecamatan Melinting. Berikut ke dua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan sebuah HP. Saat menjalani pemeriksaan ke dua tersangka mengakui barang bukti itu milik mereka. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait