RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polres Pringsewu, TNI dan Satpol PP mulai memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Ini diterapkan dalam Operasi Yustisi di Jalan Jenderal Sudirman, seputar Tugu Bambu, Rabu (16/9). Petugas gabungan dipimpin Kabagops Polres Pringsewu AKP Martono didampingi Kasatlantas Iptu Martoyo memeriksa kendaraan yang melintas. Pengemudi maupun penumpang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi. Di antaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, push up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. AKP Martono mengatakan, sanksi dalam Operasi Yustisi mengacu pada Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur. \"Mengacu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 Tahun 2020,\" kata Martono. (sag/ais)
Tidak Pakai Masker, Silahkan Pilih \"Hadiah\"
Rabu 16-09-2020,14:05 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,18:19 WIB
Besok siang, Gubernur Mirza Dijadwalkan Lantik Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030
Minggu 12-04-2026,17:15 WIB
Vivo Y31d Pro Siap Masuk Indonesia, Baterai 7000mAh dan FlashCharge 90W Jadi Andalan!
Minggu 12-04-2026,16:13 WIB
Link Live Streaming Celta Vigo vs Real Oviedo, Laga Penentu Sky Blues vs Penghuni Dasar Klasemen
Senin 13-04-2026,10:33 WIB
Tinggalkan Peluang Karier Kantoran, Alumni Unila Ini Sukses Bangun Bisnis Kopi Lampung Beromzet Rp 6 Miliar
Terkini
Senin 13-04-2026,15:56 WIB
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1
Senin 13-04-2026,12:02 WIB
Musrenbang Lampung 2026 Bongkar Jurang Infrastruktur Jalan Antarwilayah
Senin 13-04-2026,11:54 WIB
Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Bandar Lampung Percepat Vaksinasi PMK, 210 Ekor Ternak Sudah Divaksin
Senin 13-04-2026,11:00 WIB