Tiga ABG Gasak Puluhan Ponsel

Senin 14-10-2019,19:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan enam tersangka kasus C3 (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor). Tiga di antaranya masih berusia belasan. Mereka adalah EG (16), warga Desa Ketapang; RN (15) dan BA (16), keduanya warga Desa Ruguk yang diduga terlibat pencurian ponsel. Lainnya adalah Jeni (23), Johan (18) dan Herman (27), warga Penengahan yang diduga terlibat curanmor di Rumah Makan Siang Malam, Penengahan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Syarhan mengatakan, pencurian ponsel terjadi di sebuah rumah di Simpang Lima, Desa Ketapang, sekitar pukul 08.0 WIB, Kamis (10/10) sekitar pukul 08.00WIB. Tiga anak baru gede (ABG) masuk dengan cara merusak jendela kanan rumah korban. ”Tersangka kemudian mengambil laptop dan 20 unit ponsel,” kata Syarhan dalam ekspose, Senin (14/10). Sementara, tiga tersangka curanmor menggasak motor yang parkir di Rumah Makan Siang Malam, sekitar pukul 03.00 WIB, (1/10). Ketiganya berhasl ditangkap Senin (7/10). \"Pertama, kami menangkap tersangka yang rumahnya tak jauh dari RM Siang Malam. Dalam pengembangan, kami mengamankan dua tersangka lagi,” sebut dia. (yud/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait