Dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Level 4. Babinsa Koramil 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Pelda Ardinudin bersama Satgas Covid 19, melakukan penyekatan kendaraan, bertempat di Pos Penyekatan Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (15/8/2021) Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM. Dalam pelaksanaannya, para petugas memberhentikan pelaku perjalanan transportasi baik kendaraan Umum, Bus, Travel, Roda Dua terutama kendaraan yang dicurigai berasal dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung. \"Terkait hal tersebut, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat minimal bukti pelaksanaan vaksin dosis pertama. Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, kendaraan Wajib di putar balik,\" pungkas Pelda Ardinudin Turut hadir dalam kegiatan penyekatan tersebut diantaranya para personel TNI, Polri dan Pemerintah Kota yang tergabung dalam tim Satgas Covid 19 Kota Bandar Lampung.
Babinsa Kodim 0410/KBL Ikut Terlibat Kegiatan Penyekatan di Perbatasan
Minggu 15-08-2021,08:20 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :