Lahan Puskesmas Padangcermin Aset Pemkab!

Senin 19-08-2019,20:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Dinas Kesehatan Pesawaran angkat bicara terkait diklaimnya tanah di Puskesmas Padangcermin. Lahan tersebut dipastikan merupakan aset pemkab setempat. Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran Harun Tri Djoko mengatakan, lahan puskesmas tersebut sudah dihibahkan sekitar tahun 1980 lalu. ”Kalau masalah itu, semenjak (masih bergabung dengan) Lampung Selatan dulu. Surat hibah dari Lampung Selatan ke kita. Sudah sah milik pemerintah daerah,\" kata Harun, Senin (19/8). Menurut dia, puskesmas yang tadinya belum menjadi puskesmas rawat inap seperti sekarang ini memang sudah ada ada sejak 1980. \"Memang benar, rehabilitasi menjadi rawat inap di zaman pak Dendi bersama Eriawan. Itu resmi aset pemda,\" tegasnya. Terkait pihak yang mengklaim, Harun membenarkan mereka berasal dari pihak yang menghibahkan lahan. ”Iya betul. Mereka nggak setuju,” sebut dia. Padahal, terus Harun, Puskesmas Rawat Inap Padangcermin menjadi salah satu akses pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Peristiwa penimbuhan tanah itu dikhawatirkan mengganggu pelayanan kesehatan. \"Hari ini (tanah) sudah disingkirkan. Kalau mereka masih membuat masalah lagi, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian,\" tukasnya. Diketahui, ada pihak mengklaim tanah Puskesmas Rawat Inap Padangcermin, Kecamatan Padangcermin. Mereka menumpuk tanah timbunan di halaman puskesmas tersebut, Minggu (18/8). Kepala UPT Puskesmas Padangcermin Nasrun Jaya mengatakan, penimbunan tanah tersebut dilakukan oleh pihak yang dulu mengklaim dan menggugat lahan tersebut. \"Pihak yang mengklaim tanah Puskesmas Padangcermin menumpuk tanah timbunan sebanyak lima dumptruck,\" kata Nasrun, Senin (19/8). (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait