Tiga Begal Remaja Ditangkap Polisi

Selasa 04-08-2020,09:57 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Wayjepara Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Masing-masing, AH (17) dan RI (17) warga Kecamatan Labuhan Ratu, serta HR (14) warga Kecamatan Sukadana. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu Beni Firmansyah menjelaskan, aksi curas itu dilakukan para tesangka terhadap Anggun Permata Sari (23) warga Kecamatan Brajaselebah, Minggu (2/8). Modusnya, para tersangka memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di wilayah Kecamatan Wayjepara. Kemudian, salah satu tersangka menendang korban hingga terjatuh. Sementara tersangka lain merebut sepeda motor korban, kemudian kabur. Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan, petugas Polsek Wayjepara bersama Polsek Labuhanratu berhasil mengamankan AH, Senin (3/8). Dari nyanyaian, AH petugas kemudian berhasil mengamankan RI dan HR, Selasa (4/8) dinihari. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk beraksi. \"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Beni Firmansyah. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait