RADARLAMPUNG.CO.ID- Sampai kini, masih ada tiga daerah di Lampung yangg masih menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Rinciannya : Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pesisir Barat. Berdasarkan jadwal di MK, seluruhnya akan disidangkan pada Senin (8/2). Di mana untuk Lamteng dan Pesisir Barat, dijadwalkan pukul 12.30 WIB, kemudian untuk Lampung Selatan dijadwalkan pukul 16.00 WIB. Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Hukum, M.Tio Aliansyah mengatakan, keseluruhan KPU Kabupaten yang meniliki sengketa pilkada sudah mengirimkan berkas alat bukti ke KPU RI untuk dikoreksi terlebih dahulu. \"Hari ini (4/2) temen-temen sudah ke Jakarta, ke KPU RI untuk menyerahkan berkas alat bukti. Dijadwalkan diserahkan ke MK besok oleh KPU RI,\" ucap Tio, Kamis (4/2). Diketahui, berdasarkan pelaksanaan sidang yang sebelumnya, dilakukan secara luring dan daring. Di mana, sidang juga akan disiarkannsevwra langsung melalui media sosial youtube MK. \"KPU provinsi tetap mendampingi. Tapi tetao melalui daring dari KPU RI. Yang di ruang sidang hanya ketua, anggota , dan kuasa hukum KPU Kabupaten/kota,\" terangnya. Sebelumnya, Perkara (Perselisihan Hasil Pemilihan) pada pilwakot Bandarlampung tidak dilanjutkan. Hal tersebut merujuk pada sidang yang digelar secara daring dan luring untuk Pilwakot Bandarlampung dengan nomor perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Bandarlampung Tahun 2020. Sengketa PHP itu dengan pemohon Muhammad Yusuf Kohar, Tulus Purnomo Wibowo, Kamis (28/1) 14.00 Wib. Sebelum memulai sidang, Hakim MK Panel 2 Hakim Y. M. Prof. Aswanto, Y. M. Suhartoyo, majelis sidang mempertanyakan kepada tim advokasi pemohon,Yopie Hendra, Ahmad Handoko terkait permohonan pencabutan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021. Saat sidang, Handoko langsung menjawab membenarkan. “Per 8 Januari ada penarikan. Bagaimana kebenaran surat ini?,” tanya hakim. “Penarikan permohonan tersebut benar, meminta supaya kami menarik permohonan di MK,” jawab Handoko. Karenanya, untuk perkara nomor 25, Hakim mengatakan, MK akan menyikapi permohonan tersebut dengan putusan. Di mana, hakim juga menjelaskan, terhadap termohon dan Bawaslu dengan perkara nomor 25, untuk langsung meninggalkan ruangan sidang. “Terhadap termohon 25, Bawaslu 25 Mahkamah akan mensikapi dengan ketetapan. Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi di sini. Sikap resmi akan ditetapkan dituangkan dalam ketetapan atau putusan. Pihak terkait tidak ada urgensinya lagi duduk di sini. Kalau mau meninggalkan ruangan silakan tidak dilarang,” kata dia. (abd/wdi)
Tiga Daerah Persiapkan Sidang Lanjutan PHP MK
Kamis 04-02-2021,18:33 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,14:54 WIB
Jelang Idul Adha Pemkot Bandar Lampung Distribusikan Puluhan Ribu Paket Beras, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Selasa 19-05-2026,20:01 WIB
Dapur MBG Higienis dan Berkualitas Jadi Syarat Utama Program Makan Bergizi
Selasa 19-05-2026,20:41 WIB
Sesosok Mayat Anonim Ditemukan Mengapung di Laut Lampung
Selasa 19-05-2026,14:25 WIB
Sambut Hari Jadi ke-38 Gebyar Ultah Indomaret Berhadiah Miliaran: Ada 6 Suzuki XL7 Hybrid dan 38 Honda PCX
Selasa 19-05-2026,17:31 WIB
Catatan OJK dan BEI: Investor Muda Dominasi Pasar Modal, Lampung Tembus 673 Ribu
Terkini
Rabu 20-05-2026,08:14 WIB
Identitas Mayat Mengapung di Perairan Ketapang Terkuak, Ternyata Warga Sragi yang Pamit Memancing
Rabu 20-05-2026,07:50 WIB
Kembangkan Kasus Penipuan Rp 511 Juta, Tekab 308 Polres Way Kanan Malah Temukan Sabu dan PETI
Rabu 20-05-2026,07:06 WIB
Ini Daftar Lengkap Promo Spesial HUT Indomaret ke-38, Ada Deterjen Hemat 30 Persen
Selasa 19-05-2026,22:06 WIB
Cuaca Ekstrem Lampung Malam Ini Berpotensi Meluas ke Tubaba hingga Pringsewu?
Selasa 19-05-2026,21:07 WIB