RADARLAMPUNG.CO.ID- Sampai kini, masih ada tiga daerah di Lampung yangg masih menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Rinciannya : Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pesisir Barat. Berdasarkan jadwal di MK, seluruhnya akan disidangkan pada Senin (8/2). Di mana untuk Lamteng dan Pesisir Barat, dijadwalkan pukul 12.30 WIB, kemudian untuk Lampung Selatan dijadwalkan pukul 16.00 WIB. Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Hukum, M.Tio Aliansyah mengatakan, keseluruhan KPU Kabupaten yang meniliki sengketa pilkada sudah mengirimkan berkas alat bukti ke KPU RI untuk dikoreksi terlebih dahulu. \"Hari ini (4/2) temen-temen sudah ke Jakarta, ke KPU RI untuk menyerahkan berkas alat bukti. Dijadwalkan diserahkan ke MK besok oleh KPU RI,\" ucap Tio, Kamis (4/2). Diketahui, berdasarkan pelaksanaan sidang yang sebelumnya, dilakukan secara luring dan daring. Di mana, sidang juga akan disiarkannsevwra langsung melalui media sosial youtube MK. \"KPU provinsi tetap mendampingi. Tapi tetao melalui daring dari KPU RI. Yang di ruang sidang hanya ketua, anggota , dan kuasa hukum KPU Kabupaten/kota,\" terangnya. Sebelumnya, Perkara (Perselisihan Hasil Pemilihan) pada pilwakot Bandarlampung tidak dilanjutkan. Hal tersebut merujuk pada sidang yang digelar secara daring dan luring untuk Pilwakot Bandarlampung dengan nomor perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Bandarlampung Tahun 2020. Sengketa PHP itu dengan pemohon Muhammad Yusuf Kohar, Tulus Purnomo Wibowo, Kamis (28/1) 14.00 Wib. Sebelum memulai sidang, Hakim MK Panel 2 Hakim Y. M. Prof. Aswanto, Y. M. Suhartoyo, majelis sidang mempertanyakan kepada tim advokasi pemohon,Yopie Hendra, Ahmad Handoko terkait permohonan pencabutan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021. Saat sidang, Handoko langsung menjawab membenarkan. “Per 8 Januari ada penarikan. Bagaimana kebenaran surat ini?,” tanya hakim. “Penarikan permohonan tersebut benar, meminta supaya kami menarik permohonan di MK,” jawab Handoko. Karenanya, untuk perkara nomor 25, Hakim mengatakan, MK akan menyikapi permohonan tersebut dengan putusan. Di mana, hakim juga menjelaskan, terhadap termohon dan Bawaslu dengan perkara nomor 25, untuk langsung meninggalkan ruangan sidang. “Terhadap termohon 25, Bawaslu 25 Mahkamah akan mensikapi dengan ketetapan. Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi di sini. Sikap resmi akan ditetapkan dituangkan dalam ketetapan atau putusan. Pihak terkait tidak ada urgensinya lagi duduk di sini. Kalau mau meninggalkan ruangan silakan tidak dilarang,” kata dia. (abd/wdi)
Tiga Daerah Persiapkan Sidang Lanjutan PHP MK
Kamis 04-02-2021,18:33 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:28 WIB
Jadwal Lengkap Final Piala Dunia 2026, Argentina Siap Bertemu Spanyol, Cek Jam Siaran Langsung
Jumat 17-07-2026,08:22 WIB
Jangan Sampai Terlewat, Promo 4 Hari Indomaret 16–19 Juli 2026: Ada Harga Spesial Minyak Goreng Sunco
Jumat 17-07-2026,12:51 WIB
Nobar Final Piala Dunia 2026 Makin Seru Makan Cemilan, Cek Promo Indomaret Spesial Hemat Sampai 30 Persen
Jumat 17-07-2026,18:24 WIB
Mitsubishi New Xforce Hadir sebagai Elevated Urban SUV Berteknologi Hybrid Generasi Terbaru
Jumat 17-07-2026,18:09 WIB
Belum Ada Pemenang Tender RSUDAM, BPBJ: Proses Masih Tahap Pembuktian Kualifikasi
Terkini
Jumat 17-07-2026,19:09 WIB
Gubernur Mirza: Pariwisata Pesawaran Motor Pertumbuhan Ekonomi Lampung, Butuh Kolaborasi dan SDM Unggul
Jumat 17-07-2026,18:24 WIB
Mitsubishi New Xforce Hadir sebagai Elevated Urban SUV Berteknologi Hybrid Generasi Terbaru
Jumat 17-07-2026,18:09 WIB
Belum Ada Pemenang Tender RSUDAM, BPBJ: Proses Masih Tahap Pembuktian Kualifikasi
Jumat 17-07-2026,17:50 WIB
Pemprov Lampung Siap Dukung Target Prabowo Produksi Bioetanol dari Singkong
Jumat 17-07-2026,17:31 WIB