radarlampung.co.id - Pelipatan dan penyortiran surat suara ternyata tidak hanya menemukan surat suara rusak dan kekurangan. KPU kabupaten/kota juga menemukan surat suara berlebih. Di mana, surat suara berlebih dihasilkan dari proses sortir dan lipat oleh petugas yang dicocokan jumlahnya dengan kebutuhan berdasarkan daftar jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) plus 2% per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika jumlahnya cukup, maka surat suara dilaporkan lebih. Jika kurang maka dilaporkan bersamaan dengan surat suara rusak Berdasarkan data yang diteria radarlampung.co.id, dari KPU kabupaten/kota yang telah mendata surat suara berlebih. Mulai dari Pringsewu kelebihan 5000 surat suara Pemilihan DPD, Tanggamus kelebihan surat suara mencapai 16.005 lembar, kemudian Pesisir Barat 2.188 lembar, Tulangbawang 2.387 lembar. Kemudian Tulangbawang Barat mencapai 3.995 lembar, Metro sebanyak 7.055 lembar, dan Lampung Utara mencapai 750 lembar. Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan seluruh surat suara yang berlebih akan dimusnahkan. \"Kelebihan surat suara di kabupaten dan kota, nanti berdasarkan SK 1266/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 tentang pedoman teknis tata kelola pemerintahan dan inventarisasi logistik pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, akan dihapuskan atau dimusnahkan paling lambat 1 hari sebelum 17 April,\" beber Erwan usai menyelesaikam monitoringnya di Gudang Logistik milik KPU Bandarlampung, Selasa (12/3). Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemusnahan surat suara pemilihan yang rusak, cacat atau berlebih dilakukan sebelum hari pemungutan suara yang disaksikan oleh unsur KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu kabupaten/kota serta kepolisian setempat dan dituangkan dalam berita acara. Berita acara pemusnahan surat suara rusak cacat atau berlebih ditandatangani oleh Unsur yang menyaksikan KPU, Bawaslu dan kepolisian setempat. Selain berlebih, surat suara memang ada beberapa yang rusak dan kurang sejak awal. Sehingga butuh pengganti. Nah soal pengganti, Erwan menegaskan akan menunggu pengiriman dari pihak ketiga. Tidak dapat menggunakan surat suara dari kabupaten lain. \"Surat suara tidak bisa diputar dan dipindahkan ke kabupaten lain, karena distribusi sesuai kebutuhan Kabupaten dan kontraknyapun sesuai kebutuhan kabupaten,\" tambahnya. (rma/kyd)
Lampung Kelebihan Surat Suara
Selasa 12-03-2019,21:32 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,05:43 WIB
Ramalan Zodiak 11-12 Juni 2026, Energi Gemini Bawa Hoki Gede buat 3 Zodiak Ini
Kamis 11-06-2026,10:01 WIB
Prediksi Mengejutkan! Tiga Tim Nonunggulan Ini Bisa Hancurkan Dominasi Raksasa di Piala Dunia 2026
Kamis 11-06-2026,09:57 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Ini 8 Poin Krusial UU Polri 2026 yang Baru Disahkan DPR dan Pemerintah
Kamis 11-06-2026,09:43 WIB
Messi Kembali Menggila, Argentina Bisa Jadi Ancaman Meski Opta Hanya Beri Peluang 10 Persen Juara Dunia 2026
Kamis 11-06-2026,19:52 WIB
Selamat untuk Gubernur Mirza, Walikota Eva, serta Bupati Egi dan Nanda!
Terkini
Kamis 11-06-2026,20:06 WIB
Mahasiswa Teknokrat Hadirkan Teknologi Energi Surya untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Keripik Bawang
Kamis 11-06-2026,19:52 WIB
Selamat untuk Gubernur Mirza, Walikota Eva, serta Bupati Egi dan Nanda!
Kamis 11-06-2026,19:28 WIB
Glow And Lovely Gelar Workshop Nail Art di Chandra Mall, Catat Tanggal dan Syaratnya
Kamis 11-06-2026,19:13 WIB