radarlampung.co.id - Pelipatan dan penyortiran surat suara ternyata tidak hanya menemukan surat suara rusak dan kekurangan. KPU kabupaten/kota juga menemukan surat suara berlebih. Di mana, surat suara berlebih dihasilkan dari proses sortir dan lipat oleh petugas yang dicocokan jumlahnya dengan kebutuhan berdasarkan daftar jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) plus 2% per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika jumlahnya cukup, maka surat suara dilaporkan lebih. Jika kurang maka dilaporkan bersamaan dengan surat suara rusak Berdasarkan data yang diteria radarlampung.co.id, dari KPU kabupaten/kota yang telah mendata surat suara berlebih. Mulai dari Pringsewu kelebihan 5000 surat suara Pemilihan DPD, Tanggamus kelebihan surat suara mencapai 16.005 lembar, kemudian Pesisir Barat 2.188 lembar, Tulangbawang 2.387 lembar. Kemudian Tulangbawang Barat mencapai 3.995 lembar, Metro sebanyak 7.055 lembar, dan Lampung Utara mencapai 750 lembar. Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan seluruh surat suara yang berlebih akan dimusnahkan. \"Kelebihan surat suara di kabupaten dan kota, nanti berdasarkan SK 1266/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 tentang pedoman teknis tata kelola pemerintahan dan inventarisasi logistik pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, akan dihapuskan atau dimusnahkan paling lambat 1 hari sebelum 17 April,\" beber Erwan usai menyelesaikam monitoringnya di Gudang Logistik milik KPU Bandarlampung, Selasa (12/3). Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemusnahan surat suara pemilihan yang rusak, cacat atau berlebih dilakukan sebelum hari pemungutan suara yang disaksikan oleh unsur KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu kabupaten/kota serta kepolisian setempat dan dituangkan dalam berita acara. Berita acara pemusnahan surat suara rusak cacat atau berlebih ditandatangani oleh Unsur yang menyaksikan KPU, Bawaslu dan kepolisian setempat. Selain berlebih, surat suara memang ada beberapa yang rusak dan kurang sejak awal. Sehingga butuh pengganti. Nah soal pengganti, Erwan menegaskan akan menunggu pengiriman dari pihak ketiga. Tidak dapat menggunakan surat suara dari kabupaten lain. \"Surat suara tidak bisa diputar dan dipindahkan ke kabupaten lain, karena distribusi sesuai kebutuhan Kabupaten dan kontraknyapun sesuai kebutuhan kabupaten,\" tambahnya. (rma/kyd)
Lampung Kelebihan Surat Suara
Selasa 12-03-2019,21:32 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Buka 24 Jam, Pemudik Bisa Istirahat Gratis dengan Fasilitas WiFi di Posko Mudik BPJN Lampung
Senin 16-03-2026,18:37 WIB
Puasa Sambil Bepergian, Ini Doa Safar yang Sebaiknya Dibaca agar Hati Lebih Tenang
Senin 16-03-2026,17:43 WIB
Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Kapolres Metro Cek Langsung 4 Titik Pos Operasi Ketupat Krakatau
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Pemprov Lampung Gelar Salat Id di Masjid Raya Al Bakrie, Lapangan Saburai Jadi Area Parkir
Senin 16-03-2026,17:06 WIB
Alami Kendala di Jalinbar Pringsewu? Jangan Panik, Segera Hubungi Call Center 110
Terkini
Selasa 17-03-2026,13:33 WIB
Mudik Lewat Jalinbar? Pemudik Bisa Melepas Lelah di Posko Mudik PKS Pringsewu, Cek Lokasinya
Selasa 17-03-2026,13:31 WIB
Prediksi Skor Man City vs Real Madrid: Misi Sulit Guardiola, Los Blancos di Ambang Perempat Final Liga Champio
Selasa 17-03-2026,13:20 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Newcastle: Ketangguhan Blaugrana Diuji The Magpies dalam Laga Penentuan
Selasa 17-03-2026,12:59 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs Leverkusen: Penentuan Werkself Uji Performa di Emirates
Selasa 17-03-2026,12:51 WIB