radarlampung.co.id – Pelaksanaan validasi Bea Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini tidak langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran. Namun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Kepala Bidang PBB-P2 dan PHTB Mochammad Virsa Aditiawan mengatakan, validasi di Bapenda mengacu pada perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Pesawaran dengan BPN yang tertuang dalam Nomor 6/PERJ/HK/2019 dan Nomor 094/SKB-18.09/ II/2019 pada 27 Februari 2019 tentang kerja sama pengelolaan hak atas tanah dan bangunan (PHTB), PBB Perdesaan dan Perkotaan dan pelaksanaan pendaftaran tanah di Pesawaran. ”Semua validasi BPHTB saat ini melalui Bapenda, tidak langsung ke BPN,\" ungkap Aditiawan mewakili Kepala Bapenda Pesawaran Wildan, Rabu (27/2). Dikatakan, dasar penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di dalam BPHTB didasarkan tiga poin. Yakni nilai pasar, nilai transaksi dan NJOP yang terdapat di SPPT PBB. \"Intinya, tiga poin itu yang dijadikan dasar untuk dasar pengenaan pajak bagi objek pajak,\" ucapnya Dijelaskan, untuk pengenaan pajak BPHTB mengacu pada Undang-undang 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 2/2011 tentang BPHTB. Di mana, yang menjadi objek pajak pada BPHTB di antaranya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pelebaran usaha, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peleburan usaha dan lainnya. Sedangkan perhitungan BPHTB didasarkan pada rumus. Yakni peralihan hak tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat atau waris dikenakan sebesar lima persen setelah nilai pasar dikurangi Rp 300.000. Kemudian peralihan hak tanah atau bangunan selain hibah wasiat atau waris dikenakan sebesar lima persen dari nilai pasar dikurangi Rp60.000.000 \"Kalau seandainya nilai jual Rp60 juta, maka nilai atau tarif BPHTB nihil berdasarkan rumusan perhitungan tersebut. Meskipun nihil, wajib pajak tetap melakukan validasi tersebut ke Bapenda,\" jelasnya. (ozi/ais)
Tiga Poin Jadi Dasar Perhitungan NPOP BPHTB
Rabu 27-02-2019,23:14 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,07:27 WIB
Banjir Diskon di Awal Juli, Indomaret Hadirkan Promo Harga Spesial untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Rabu 01-07-2026,13:32 WIB
Suzuki Karimun 2026 Tampil Lebih Modern, Intip Desain Interior Terbarunya
Rabu 01-07-2026,07:38 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Rabu 1 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan di Wilayah Ini
Rabu 01-07-2026,10:02 WIB
KEPALA DISDIKBUD PROVINSI LAMPUNG: SELAMAT HARI JADI RADARLAMPUNG.CO.ID KE-11
Rabu 01-07-2026,11:54 WIB
RedMagic Astra 2 Resmi Diperkenalkan, Tablet Gaming 9 Inci Ini Bisa Jalankan Game PC via Steam
Terkini
Rabu 01-07-2026,19:05 WIB
19 Petinju Indonesia Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Asia U-19 dan U-23 2026 Jakarta
Rabu 01-07-2026,18:18 WIB
Lantik Kepala Biro Adpim, Jihan Tekankan Penguatan Sinergi Antar perangkat Daerah
Rabu 01-07-2026,18:15 WIB
Eksponen 98 Lampung Nilai Reformasi Belum Tuntas, Dukung Kebijakan Prabowo
Rabu 01-07-2026,18:05 WIB
Buka Isolasi Pendidikan 3T, PTBA Dorong Generasi Emas Pulau Tegal Lewat Beasiswa dan PLTS
Rabu 01-07-2026,18:01 WIB