radarlampung.co.id – Pelaksanaan validasi Bea Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini tidak langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran. Namun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Kepala Bidang PBB-P2 dan PHTB Mochammad Virsa Aditiawan mengatakan, validasi di Bapenda mengacu pada perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Pesawaran dengan BPN yang tertuang dalam Nomor 6/PERJ/HK/2019 dan Nomor 094/SKB-18.09/ II/2019 pada 27 Februari 2019 tentang kerja sama pengelolaan hak atas tanah dan bangunan (PHTB), PBB Perdesaan dan Perkotaan dan pelaksanaan pendaftaran tanah di Pesawaran. ”Semua validasi BPHTB saat ini melalui Bapenda, tidak langsung ke BPN,\" ungkap Aditiawan mewakili Kepala Bapenda Pesawaran Wildan, Rabu (27/2). Dikatakan, dasar penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di dalam BPHTB didasarkan tiga poin. Yakni nilai pasar, nilai transaksi dan NJOP yang terdapat di SPPT PBB. \"Intinya, tiga poin itu yang dijadikan dasar untuk dasar pengenaan pajak bagi objek pajak,\" ucapnya Dijelaskan, untuk pengenaan pajak BPHTB mengacu pada Undang-undang 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 2/2011 tentang BPHTB. Di mana, yang menjadi objek pajak pada BPHTB di antaranya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pelebaran usaha, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peleburan usaha dan lainnya. Sedangkan perhitungan BPHTB didasarkan pada rumus. Yakni peralihan hak tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat atau waris dikenakan sebesar lima persen setelah nilai pasar dikurangi Rp 300.000. Kemudian peralihan hak tanah atau bangunan selain hibah wasiat atau waris dikenakan sebesar lima persen dari nilai pasar dikurangi Rp60.000.000 \"Kalau seandainya nilai jual Rp60 juta, maka nilai atau tarif BPHTB nihil berdasarkan rumusan perhitungan tersebut. Meskipun nihil, wajib pajak tetap melakukan validasi tersebut ke Bapenda,\" jelasnya. (ozi/ais)
Tiga Poin Jadi Dasar Perhitungan NPOP BPHTB
Rabu 27-02-2019,23:14 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,13:28 WIB
Kawasaki ZX-25R 2026 Hadir dengan Mesin 51 PS, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
Jumat 05-06-2026,10:52 WIB
Garuda Muda Wajib Menang! Ini Skenario Timnas Indonesia Lolos Semifinal AFF U-19 2026
Jumat 05-06-2026,17:32 WIB
Lahirnya Bayi Gajah Sumatera di Lembah Hijau, Harapan Baru yang Berjarak 4 Tahun dari Sang Kakak
Jumat 05-06-2026,12:40 WIB
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Bongkar 5 Rahasia Memulai Usaha agar Bertahan dan Cepat Berkembang
Jumat 05-06-2026,18:02 WIB
Tim Bahasa Inggris Teknokrat Juara di Ajang Internasional WINACTION 2026
Terkini
Jumat 05-06-2026,21:16 WIB
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung Penyelenggaraan BWB Expo 2026
Jumat 05-06-2026,20:58 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Kesadaran Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Jumat 05-06-2026,20:47 WIB
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Sebut Adopsi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Jumat 05-06-2026,18:07 WIB
Gangguan Pencetakan E-Ktp Lebih Lama, Disdukcapil Mesuji Beri Pengumuman Lewat Medsos
Jumat 05-06-2026,18:02 WIB