Tiga Poin Jadi Dasar Perhitungan NPOP BPHTB

Rabu 27-02-2019,23:14 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pelaksanaan validasi Bea Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini tidak langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran. Namun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Kepala Bidang PBB-P2 dan PHTB Mochammad Virsa Aditiawan mengatakan, validasi di Bapenda mengacu pada perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Pesawaran dengan BPN yang tertuang dalam Nomor 6/PERJ/HK/2019 dan Nomor  094/SKB-18.09/ II/2019 pada 27 Februari 2019 tentang kerja sama pengelolaan hak atas tanah dan bangunan (PHTB), PBB Perdesaan dan Perkotaan dan pelaksanaan pendaftaran tanah di Pesawaran. ”Semua validasi BPHTB saat ini melalui Bapenda, tidak langsung ke BPN,\" ungkap Aditiawan mewakili Kepala Bapenda Pesawaran Wildan, Rabu (27/2). Dikatakan, dasar penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di dalam BPHTB didasarkan tiga poin. Yakni nilai pasar, nilai transaksi dan NJOP yang terdapat di SPPT PBB. \"Intinya, tiga poin itu yang dijadikan dasar untuk dasar pengenaan pajak bagi objek pajak,\" ucapnya Dijelaskan, untuk pengenaan pajak BPHTB mengacu pada Undang-undang 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 2/2011 tentang BPHTB. Di mana, yang menjadi objek pajak pada BPHTB di antaranya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pelebaran usaha, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peleburan usaha dan lainnya. Sedangkan perhitungan BPHTB didasarkan pada rumus. Yakni peralihan hak tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat atau waris dikenakan sebesar lima persen setelah nilai pasar dikurangi Rp 300.000. Kemudian peralihan hak tanah atau bangunan  selain hibah wasiat atau waris dikenakan sebesar lima persen dari nilai pasar dikurangi Rp60.000.000 \"Kalau seandainya nilai jual Rp60 juta, maka nilai atau tarif BPHTB nihil berdasarkan rumusan perhitungan tersebut. Meskipun nihil, wajib pajak tetap melakukan validasi tersebut ke Bapenda,\" jelasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait