Tiga Tahun Berlalu, Sertifikat Tanah tak Kunjung Terbit

Selasa 20-08-2019,17:35 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Warga Pekon Puramekar, Kecamatan Gedungsurian, Lampung Barat mempertanyakan pembagian sertifikat tanah yang dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) 2017. Terlebih warga sudah menyerahkan sejumlah uang untuk mengurus sertifikat yang diterbitkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat tersebut. Salah seorang sumber Radarlampung.co.id mengatakan, sejumlah warga yang mengikuti program tersebut sudah menyerahkan uang Rp200 ribu per sertifikat. Total biaya yang harus dikeluarkan Rp600 ribu dan dilunasi saat pembagian sertifikat. \"Saya salah satu warga yang bikin lima sertifikat, dan sudah melunasi uang muka. Tapi sampai saat ini baru satu sertifikat yang dibagi. Empat buku lainnya belum ada kejelasan kenapa terhambat. Padahal sudah tiga tahun,\" kata sumber tersebut. Terpisah, kelompok masyarakat (Pokmas) Program PTSL Jalil mengatakan, saat ini buku sertifikat sudah ada di BPN, dan tinggal menunggu tanda tangan petugas yang menangani program tersebut. \"Sertifikat belum dibagi karena petugas berkompeten BPN, sudah tidak bertugas lagi,\" kata Jalil. Menurut Jalil, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Pekon Puramekar. Masalah sama juga ada di lima pekon lain di Gedungsurian. \"Pada 2017 lalu, Pekon Trimulyo dan Gedungsurian mendapatkan program PTSL sebanyak 3.800 buku. Tapi karena jumlah warga yang membuat sertifikat tidak sampai sejumlah itu, maka tiga pekon penyangga lainnya juga diberikan. Seperti Pekon Puramekar kebagian 650 buku. Dari jumlah itu, untuk pekon kami, 100 buku lagi yang belum,\" ujarnya. Jalil menjamin sertifikat akan dikeluarkan seluruhnya. Namun ia tidak bisa memastikan kapan waktunya. \"Untuk biaya, tidak mencapai Rp600 ribu. Kita sesuai ketentuan, hanya Rp200 ribu,\" tukasnya. (ius/nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait