Tiga Terdakwa Perkara Randis Lamtim Dituntut 18 Bulan Penjara

Kamis 11-03-2021,18:20 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kendaraan dinas (randis), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dituntut 18 bulan pidana penjara. Ketiganya yakni Suherni, Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto. \"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider selama 6 bulan penjara,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung M. Habi Hendarso. Untuk diketahui bahwa, sidang putusan ketiga terdakwa ini dibacakan secara terpisah. Untuk terdakwa Suherni disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Insirah. Sedangkan kedua terdakwa lain yakni Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Efianto. \"Kedua terdakwa Suherni dan Dadan dituntut telah terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan perbuatannya. Sesuai dengan dakwaan kedua Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang pemberantasan Tipikor. Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,\" katanya. Sedangkan untuk terdakwa Aditya, jaksa menerapkan Pasal dan tuntutan hukuman yang sama dengan terdakwa lainnya, namun dengan membebankan Uang Pengganti (UP) Kerugian Negara kepadanya yang sebesar Rp. 686.911.670. \"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama 1 tahun,\" kata dia. Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih atas terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terungkap ada kegiatan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor-Jeep tahun 2016. \"Berupa Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.676.000.000,\" kata jaksa, Kamis (10/12). Dijelaskan jaksa, terdakwa merupakan selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan Showroom, bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016. \"Nah dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga Penawaran sebesar Rp2.606.460.000,\" katanya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Tak hanya terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara Randis Lampung Timur juga terseret Dadan Darmansyah (54) warga Desa Tanggul Tanggul Angin Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah selaku ASN Ketua Pokja dan Aditya Karjanto (36) warga Jalan Kelangkeng Kabupaten Solo Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia. Dimana, untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Dan sidangnya pun dilaksanakan dengan hari yang sama. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait