radarlampung.co.id – Tim Dinas Kehuatan Lampung menindaklanjuti kasus pembukaan lahan dengan cara menebang pohon di Register 43B Krui Utara, Pemangku VII, Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat. Dipimpin Kasat Polhut Amirsyah, tim melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). ”Tim sudah mendatangi lokasi dan meninjau langsung, serta mengumpulkan sejumlah narasumber untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Syaiful Bachri melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (18/2). Sebelumnya Syaiful menegaskan pembukaan lahan tersebut merupakan pelanggaran. Meski memiliki izin pengelolan Hutan Kemasyarakatan (HKm), penebangan pohon di area hutan lindung (HL) tidak diperbolehkan. Karena itu, ia memerintahkan menindaklanjuti hal tersebut. \"Ya, di hutan lindung dilarang nebang pohon. Saya perintahkan kepala bidang untuk menindaknya,\" tegasnya. Dilanjutkan, izin HKm di hutan lindung tidak termasuk pemanfaatan kayu. Karena itu, jika memang terjadi penebangan pohon di Register 43 B, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan harus ditindak. Pada bagian lain, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus meminta pihak terkait benar-benar menelusuri pembukaan lahan itu. Jika benar ada penebangan pohon di areal hijau, ini tidak bisa dibenarkan. ”Kita minta aparat dapat bertindak dan memberikan pembinaan. Sebab Lambar sudah mencanangkan kabupaten konservasi,” sebut Parosil. Langkah tersebut harus didukung. Yakni dengan tetap mengutamakan kenyamaanan dan ketenangan serta kepastian masarakat yang memanfaatkan hutan lindung dengan pola HKm atau perhutanan sosial. (nop/ais)
Tim Dishut Telusuri Kasus Penebangan Pohon di Register 43B
Senin 18-02-2019,21:23 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :