Lamteng Akan Akomodasi PMI sesuai Amanah UU No.18/2017

Selasa 23-03-2021,13:30 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan berusaha mengakomodasi amanah UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Yakni dengan mengajukan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan PMI. Kadisnakertrans Lamteng Sofian menyatakan, dalam amanah UU No.18/2017 memang pemerintah daerah berkewajiban menganggarkan untuk pelatihan dan keterampilan PMI. \"Mudah-mudahan amanah UU No.18/2017 bisa diakomodasi. Kita akan ajukan anggaran untuk dibahas bersama DPRD Lamteng. Insya Allah akhir tahun depan jadi kebijakan kesediaan anggaran. Minimal kita upayakan seribulah per tahun sebagi uji coba. Mengingat Lamteng ini paling banyak PMI. Ada sekitar 2.000-an. Dampak Covid-19 ini saja terjadi pengurangan PMI. Mudah-mudahan lah. Apalagi peminat PMI cukup banyak,\" katanya. Berita Terkait: BP2MI Sebut 80 Persen PMI Ilegal (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait