radarlampung.co.id - Puluhan alat peraga kampanye (APK) milik tim pemenangan peserta Pemilu 2019 ditertibkan tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol dan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung. Setidaknya, hari pertama penertiban ini dilakukan di dua titik Jalan Emir M. Noer Tanjungkarang Barat dan di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat. Sepanjang jalan, wartawan radarlampung.co.id yang mengikuti penertiban sejak mulai berkumpul di Dinas Sosial Provinsi Lampung pukul 09.00 WIB mendapati APK milik caleg terpasang di pohon serta di tiang listrik dengan berbagai ukuran. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan bersama dengan Kesbangpol dan Banpol PP ini memang berfokus pada APK yang melanggar saja. Di mana pelanggaran ini bagi APK yang dipasang tak sesuai zona yang ditetapkan KPU, serta Pemasangan APK di pohon, tiang telpon, hingga tiang listrik. \"Kami memang keliling dan bersih-bersih APK yang kasat mata melanggar. Seperti di pohon, tiang listrik, dan tiang telfon. Karena ada surat dari Bawaslu Provinsi untuk untuk disingkirkan, ini juga tidak sesuai dengan PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye,\" beber Candra. Menurutnya sejauh ini APK yang banyak melanggar milik capres, caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Bandarlampung. \"Tapi kami belum inventarisir jumlah APK mana yang paling banyak,\" tandasnya. (rma/kyd)
Tim Gabungan Turunkan APK Melanggar
Rabu 27-02-2019,11:45 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,07:37 WIB
Hadir Kembali, Promo Es Krim Day Indomaret 30 Agustus 2026: Diskon Hingga 50 Persen untuk Member Poinku
Minggu 30-08-2026,02:38 WIB
Promo Cemilan Hemat Alfamart Berakhir 31 Agustus 2026, Cek Daftar Harga Ciki hingga Kacang Garing di Sini
Minggu 30-08-2026,05:09 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan Minggu 30 Agustus 2026: Taurus dan Virgo Banjir Rezeki, Gemini Waspada Pengeluaran
Minggu 30-08-2026,08:28 WIB
Harga Emas 30 Agustus 2026, Logam Mulia Antam Stagnan di Rp2,67 Juta per Gram
Minggu 30-08-2026,01:00 WIB
Nikmati Promo Spesial HARMANAS Kopi Kenangan Ke-9 dengan Diskon 55 Persen Berakhir Pada 31 Agustus 2026
Terkini
Minggu 30-08-2026,21:24 WIB
Api Lahap Gudang RSUD Ryacudu, Pengunjung Panik Berhamburan Keluar
Minggu 30-08-2026,19:24 WIB
Warga Gedong Tataan Bawa Pulang Mobil Honda BR-V dari Gebyar Undian MBK
Minggu 30-08-2026,17:51 WIB
Hotspot Menumpuk di Konsesi Pemerintah Didesak Bertindak
Minggu 30-08-2026,17:20 WIB
Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Natar Dibongkar
Minggu 30-08-2026,16:43 WIB