Lamtim Boleh Gelar Sholat Idul Adha, Ini Syaratnya

Rabu 22-07-2020,12:19 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Pemerintah telah mengumumkan Idul Adha tahun 1441 hijriah akan dilaksanakan, Jumat (31/7) mendatang. Di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat muslim Kabupaten Lampung Timur dapat melaksanakan sholat idul adha. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lampung Timur Karwito menjelaskan, sebagai daerah yang masuk zona hijau, maka Lamtim dapat melaksanakan sholat iedul adha. Namun, guna mencegah penyebaran covid-19, pelaksanaan sholat iedul adha harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Protkes).  Begitu juga untuk pemotongan hewan qurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Ditambahkan, untuk pembagian hewan qurban, panitia yang akan mendistribusikan ke penerima. \"Jadi penerima qurban tetap di rumah, karena bagian hewan qurban akan diantar panitia,\" imbuh Karwito. Hal itu sebagaimana merujuk Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat iedul adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait