Radarlampung.co.id - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung telah memutuskan melarang pelaksanaan takbiran keliling yang mengerahkan banyak massa dan menghimbau pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah dilakukan di rumah masing-masing. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi pengamanan malam takbir dan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (20/5/2020). Dndim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes yang hadir dalam rapat menjelaskan penanganan ini harus adanya kerjasama dari seluruh pihak. “Pelaksanaan takbiran keliling dengan mengerahkan banyak massa baik jalan kaki maupun berkendaraan kita larang, tentunya ini untuk menghindari hal-hal yang ada kaitannya dengan kerumunan orang dan berkumpulnya banyak orang ditengah pandemi Covid-19,” kata Dandim. Dandim menerangkan, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri kami menghimbau kepada umat islam di wilayah kota bandar lampung untuk dapatnya dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan himbauan Menteri Agama RI. Namun jika masih ada yang tetap akan melaksanakan salat id di masjid maka harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid19 dan ada petugas terkait yang akan mengawasi pelaksanaan tsb. Sementara Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam menambahkan, \"pada hari raya Idul Fitri nanti tempat-tempar rekreasi di bandar lampung akan ditutup demi menekan terjadi penyebaran Covid19 dan keselamatan kita.” tandasnya. (rls/ang)
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung Resmi Larang Takbiran Keliling
Rabu 20-05-2020,14:24 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :