Radarlampung.co.id-Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur guna membantu masyarakat yang terdampak covid-19. Salah satunya melalui penghapusan sangsi administrasi bagi warga Lamtim yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamtim Akhmad Faozi menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku pembayaran PBB tahun 2021 paling lambat pada 30 September. Namun, hingga akhir September 2021 penerimaan dari PBB baru terealisasi Rp11,657 miliar atau 80,21 % dari target Rp14,533 miliar. Dilanjutkan, bila merujuk ketentuan yang berlaku maka bagi warga yang telat membayar PBB dikenakan denda atau sangsi administrasi berupa denda 2 % perbulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan. Tetapi terus Akhmad Faozi setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang menurun akibat pandemi covid-19. Maka, Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo menerbitkan keputusan nomor B.314.a/29-SK/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap denda PBB. Ditambahkan, dengan adanya keputusan tersebut, Bapenda tidak akan mengenakan denda bagi wajib pajak yang telat membayar PBB. \"Semoga dengan adanya keputusan itu, para wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat akhir Desember 2021 ini,\"imbuh Akhmad Faozi. (wid/wdi)
Lamtim Hapuskan Denda Telat Bayar PBB
Minggu 14-11-2021,12:51 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,18:40 WIB
PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025
Jumat 03-04-2026,07:20 WIB
Alumni Manajemen Teknokrat Delitha Inkia Fristky Sukses Berkarier di BNI Tanjung Karang
Jumat 03-04-2026,06:31 WIB
Google Jual Pixel 8a Bekas Resmi Rp5 Jutaan, Bisa Dipakai Sampai 2031
Kamis 02-04-2026,22:08 WIB
Keren, Mahasiswi Teknokrat Jadi Narasumber Dokumenter FIFA, Potret Sukses Pelatih Kiper Wanita
Jumat 03-04-2026,12:41 WIB
Pacu Produktivitas UMKM dan Korporasi, XLSMART for Business Hadirkan Paket BIZ Ultra 5G+
Terkini
Jumat 03-04-2026,15:56 WIB
Wagub Jihan: Masalah Lingkungan hingga Petani Hutan Tak Bisa Ditangani Sendiri
Jumat 03-04-2026,12:41 WIB
Pacu Produktivitas UMKM dan Korporasi, XLSMART for Business Hadirkan Paket BIZ Ultra 5G+
Jumat 03-04-2026,11:14 WIB
Dukung Penguatan Pasar Keuangan Domestik, BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
Jumat 03-04-2026,10:58 WIB