Bagikan 343 Sertifikat Tanah untuk Warga Krui Selatan

Senin 11-03-2019,16:07 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Sebanyak 343 sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan untuk warga Kecamatan Krui Selatan, Senin (11/3). Rinciannya, 140 sertifikat untuk Pekon Lintik, Pekon Pemerihan sebanyak 59 sertifikat, Pekon Waynapal 44 sertifikat dan Pekon Waysuluh 100 sertifikat. Dalam kegiatan di halaman kantor Kecamatan Krui Selatan tersebut, Bupati Agus Istiqlal meminta BPN memberikan kemudahan kepada warga yang hendak mengurus sertifikat tanah. Di mana, tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat kita kelola secara aman, tanpa adanya persengketaan. ”Sertifikat juga menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak yang berkekuatan hukum. Ini mengurangi sengketa yang terjadi,” kata Agus Pada kesempatan tersebut, bupati juga membagikan e- KTP 160 warga. Hadir dalam kegiatan tersebut kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kabag Sumda Polres Lampung Barat, Camat Krui Selatan, dan peratin. (try/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait