RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mulai membayarkan gaji ke 13 kepada para aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Mansyur Sah menjelaskan, gaji ke 13 kepada para ASN sudah mulai dibayarkan sejak 7 Juni 2021. Untuk pembayaran gaji ke 13, Pemkab Lamtim telah mengalokasikan anggaran Rp43 miliar. Selain ASN, gaji ke 13 juga dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD, CPNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). \"Komponen gaji ke 13 yang diterima ASN terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan,\" jelasnya. Ditambahkan, pembayaran gaji ke 13 itu menindaklanjuti telah terbitnya petunjuk tekhnis pelaksanaannya. Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Peraturan Pemerintah itu kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati nomor: 8.26/27-5K/2021 tanggal 05 Mei 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke tiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Negara dan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021. (wid/sur)
Lamtim Mulai Bayarkan Gaji Ke 13
Kamis 10-06-2021,13:36 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :