Bahas Raperda Penyertaan Modal dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Selasa 25-01-2022,22:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Pringsewu menggelar paripurna Raperda Penyertaan Modal BUMD dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Selasa (25/1). Bupati Sujadi Saddat mengatakan Pemkab Pringsewu memandang penting untuk mendirikan BUMD. Hal ini terwujud dengan disahkannya Perda Nomor 6/2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera. \"Untuk mendorong pelaksanaan teknisnya, perlu dilakukan penyertaan modal kepada perusahaan perseroan daerah tersebut, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014,\" kata Sujadi dalam paripurna. Sementara Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, lanjut bupati, memberikan kesempatan bagi pemkab untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung. \"Kemudian membuka potensi PAD yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung dimaksud,\" urainya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait