Bahas Soal Listrik dan Sengketa Agraria di Kementerian LHK

Kamis 14-10-2021,20:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Adi Utama dan Asisten II Bidang Pembangunan Wasisno Sembiring melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, Kamis (14/10).

Pertemuan di gedung Manggala Wanabakti KLHK tersebut dalam rangka membahas penyelesaian permasalahan listrik di Pekon Roworejo-Sidorejo, Kecamatan Suoh dan penyelesaian sengketa agraria Sukapura.

Dalam kesempatan tersebut, Parosil menyerahkan secara langsung dokumen pendukung terkait permasalahan listrik di Suoh dan permasalahan agraria di Sukapura kepada Sekjen KLHK.

Bambang Hendroyono meminta pihak terkait dan jajaran KLHK membantu percepatan permasalahan di Lambar.

\"Terkait permasalahan listrik, bapak Sekjen meminta pihak terkait dalam hal ini PLN Lampung dengan melengkapi semua dokumen pendukung peta kegiatan (pemasangan listrik) detil, kajian lingkungan dan pakta integritas,\" kata Parosil.

Lalu, permasalahan Sukapura, Sekjen KLHK akan mempelajari dan melakukan kajian terkait percepatan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

\"Saya juga meminta jajaran Kabag SDA, Tapem dan lainnya untuk segera berkoordinasi dengan PLN Lampung guna melengkapi semua dokumen pendukung penyelesaian permasalahan listrik di Suoh. Kemudian terus menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak KLHK agar terjadinya percepatan penyelesaian agraria,\" imbuhnya.

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Pemkab Lambar Mazdan mengatakan, masalah listrik untuk Pekon Roworejo dan Sidorejo menjadi menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ada sekitar 1.500 kepala keluarga (KK) di wilayah itu yang belum mendapatkan penerangan listrik dari PLN.

\"Pemerintah daerah terus berupaya, dan hari ini melakukan audiensi dengan Kementerian LHK. Tentunya ini menjadi peluang untuk menyampaikan alasan betapa pentingnya izin dari Kementrian LHK,\" kata Mazdan.

Berdasar data yang dihimpun, untuk tersambungnya jaringan listrik PLN menuju Pekon Roworejo dan Sidorejo tersebut, total panjang jalur yang masuk dalam hutan lindung sekitar 12 kilometer. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait