Lanal Lampung Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster

Senin 17-05-2021,16:42 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sebanyak 20 boks berisi 178.692 ekor benih lobster dari Pesisir Barat, berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung. Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Nuryadi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribuan ekor benur itu ketika hendak masuk ke pintu Tol Terbanggi Besar. \"Itu kita amankan sekitar pukul 04.55 WIB pada hari ini (Senin). Tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Sehingga hanya barang bukti 20 boks saja yang kami amankan,\" katanya, Senin (17/5). Dari pengamanan itu, 20 boks benih lobster itu diangkut dengan memakai kendaraan mobil pickup. \"Saat itu mereka hendak menurunkan benur-benur itu di lahan kosong. Ketika itulah anggota pun melakukan pendekatan dan memeriksanya,\" kata dia. Saat ini lanjut dia, puluhan ribu lobster tersebut hingga kini sudah diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung. Yang bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung. \"Ditaksir satu benih lobster itu harganya Rp200 per ekornya. Apabila dihitung kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp26,8 miliar. Hari ini benih lobster-lobster itu akan langsung kita lepaskan. Lokasinya juga enggak jauh. Nanti akan ditetapkan lokasinya oleh pihak BKIPM Lampung,\" jelasnya. Menurut Nuryadi, kasus ini pun harus terus diusut tuntas karena kerugian negara yang sangat luar biasa. \"Ini saya minta diusut tuntas,\" tegasnya. Sementara itu, menurut Kepala Balai BKPIM Lampung Rusnanto mengatakan, dalam 20 box yang telah diamankan terdiri dari tiga jenis Benur, yakni jenis Mutiara, Jambrong, dan Pasir. \"Untuk jenis Pasir ada 177.200 ekor, Mutiara 407 ekor, dan Jambrong ada 1.085 ekor,\" ujarnya. Direncanakan lanjut dia, seluruh Benur yang diamankan akan dilepaskan liarkan kembali ke laut sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Selambat-lambatnya dua jam setelah ekspose ini. Karena kita lihat kondisi benur nya sudah memerah. Akan dilepaskan di Pantai Mutun atau Hurun,\" katanya. Rusnanto pun menambahkan, ratusan ribu benur itu diamankan karena tidak adanya dokumen-dokumen yang lengkap. \"Makanya saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku,\" kata dia. Para pelaku ini lanjut dia, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permen KP 12/2020 dan Pasal 7 ayat (1). \"Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait