Langgar KTL, 80 Pengendara di Sangsi Tilang

Rabu 09-10-2019,19:20 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nekat melanggar peraturan lalulintas saat melintasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Pusat Kota Metro, sebanyak 80 pengendara, baik roda dua maupun empat mendapat sangsi tilang, pada Rabu (9/10). Kasat Lantas Polres Metro AKP Muliawati Nurtya Kusnadi melalui KBO Sat Lantas Polres setempat IPTU Irwan Effendi menjelaskan, puluhan pelanggar kendaraan bermotor itu terjaring razia dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). \"Ini operasi rutin KKYD untuk mengantisipasi kejadian curanmor di Metro belakangan ini. Jadi dengan adanya operasi ini diharapkan pelaku curanmor dapat berfikir ulang untuk melakukan melakukan aksinya di Metro,\" ucapnya. Ia mengatakan, puluhan pelanggar tersebut didominasi pengemudi yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti SIM dan STNK. \"Mayoritas surat menyurat kendaraan, dan tidak mengenakan helm bagi motor serta tidak memasang safety belt bagi mobil. Selain itu ada yang menggunakan aksesoris tambahan seperti lampu tembak atau strobo,\" jelasnya. Dalam operasi yang rutin dilaksanakan selama dua jam tersebut, Polres Metro menerjunkan sebanyak 20 personil Satlantas sebagai upaya preventif terjadinya curanmor. \"Target ini adalah upaya preventif mencegah terjadinya atau akan terjadinya curanmor di wilayah hukum Polres Metro. Sampai sekarang sudah ada sekitar 80 kendaraan roda dua dan roda 4 yang mendapat tilang,\" terangnya. Ia menilai, dalam razia yang digelar tiga titik di wilayah tugu Pena Metro itu pihaknya melihat masih minim kesadaran pengendara ranmor. \"Ada 3 titik yaitu Jalan Jend. Sudirman dua titik, dan Jalan Ade Irma Suryani satu titik. Jadi saat ini untuk pelanggaran lalulintas di Metro ini masih sangat tinggi, terutama para pengendara sepeda motor,\" ungkapnya. Polisi mengimbau agar masyarakat dapat dapat melengkapi dan mengecek kendaraannya sebelum melakukan perjalanan. \"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua maupun roda empat agar melengkapi surat-surat kendaraan dan melengkapi standart kendaraannya,\" tandasnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait