RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tarif untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Polda Lampung juga memerintahkan jajaran untuk mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, seiringnya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di semua fasilitas kesehatan Provinsi Lampung. \"Bahwa kami melakukan pengawasan. Dimana untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui 3T (Tracing, Testing, Treatment),\" katanya, Kamis (19/8). Menurut Pandra, bahwa standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR. \"Saat ini terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp. 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000,\" kata dia. Masih kata Pandra, ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8) bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76. \"Kami dan jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung. Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,\" tegasnya. Lalu sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19. \"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Langgar Penerapan Batas Tarif Tes PCR, Polisi Bertindak !
Kamis 19-08-2021,19:34 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,23:05 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Rp18 Ribu per Gram, Tembus Rp2,76 Juta: Cek Rincian dan Prediksi Besok
Selasa 25-08-2026,22:43 WIB
Dorong Kesejahteraan Pekerja, Bank Lampung Fasilitasi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan Plafon Rp500 Juta
Selasa 25-08-2026,21:30 WIB
Promo Spesial Agustus Ceria di Chandra Superstore, Royale SoKlin hingga Mama Lemon Harga Super Hemat
Rabu 26-08-2026,08:27 WIB
Langkah Jangka Panjang Pemkot Bandar Lampung: Siapkan 50 Sumur Bor Hingga Antisipasi Karhutla
Rabu 26-08-2026,06:40 WIB
Update Promo Men’s Fair Indomaret Agustus 2026: Diskon Personal Care Pria Sampai Rp 15 Ribu, Cek Infonya
Terkini
Rabu 26-08-2026,19:27 WIB
DPRD Lampung Ultimatum Pabrik Semen Baturaja: Jangan Cemari Lingkungan, Izin Bisa Dievaluasi
Rabu 26-08-2026,17:38 WIB
1,2 Juta KPM di Lampung Terima Bantuan Pangan Beras, Total Alokasi Capai 37 Ribu Ton
Rabu 26-08-2026,16:47 WIB
Kemarau Buat Sumur Mulai Mengering, Warga Mesuji Rela Bayar Rp25 Ribu per Tong Air Bersih
Rabu 26-08-2026,16:34 WIB
Pemilahan Sampah Diterapkan, PDU Rejomulyo Bikin Warga Sekitar Khawatir?
Rabu 26-08-2026,15:37 WIB