RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat kepolisian membubarkan pesta pernikahan di kampung Bakti Negara Baradatu Waykanan, Kamis (18/2). Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Bila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran dan dibubarkan oleh tim harap bersabar dan legowo agar tidak timbul hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, karena apapun bentuknya dan alasannya pasti akan tetap dibubarkan,” kata Binsar Jumat (19/2). Menurutnya, pesta pernikahan di Baradatu tersebut tidak berizin. Polisi lanjutnya, datang secara kekeluargaan dan meminta agar pesta dibubarkan. “Menimbulkan kerumunan massa,” kata Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi. Penertiban, lanjutnya, sejalan dengan Perda Gubernur Lampung No. 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Provinsi Lampung. “juga surat edaran Bupati Way Kanan, Nomor 360/71 /V.05-WK/2021 pada tanggal 21 Januari 2021 tentang pencegahan penularan penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021,\" kata Mulyadi. (sah/wdi)
Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Pesta Nikah
Jumat 19-02-2021,15:23 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB