Bakal Dimulai, Ini Catatan Pelaksanaan PPDB

Sabtu 12-06-2021,18:50 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Mulai Senin (14/6), Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di provinsi Lampung dimulai. Sejumlah catatan diberikan, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal. Menurutnya, pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Lampung yang masih berlangsung baik secara dalam jaringan (daring) maupun diluar jaringan (luring), mengingat beberapa lokasi di Lampung memang masih ada yang sulit terjangkau sinyal untuk internet. \"Untuk pelaksanaan PPDB secara daring dan luring saya rasa sudah tepat, mengingat kondisi daerah di Lampung ya. Hanya saja ada beberapa catatan bagi kami (Komisi V) guna memperlancar pelaksanaan PPDB,\" jelas Mirza -sapaan akrab Rahmad Mirzani Djausal- Sabtu (12/6). Dirinya menjabarkan hal utama yang harus diantisipasi ialah, aturan yang ada saat ini mengenai penerimaan jalur zonasi yang menurutnya masih belum tepat. Lampung memiliki sejumlah daerah yang jarak antar sekolah didalam satu kabupaten cukup jauh. \"Terkait zonasi ini, menurut saya masih banyak persoalan. Karena ada beberapa daerah yang jarak antara sekolah sangat jauh, sehingga jarak yang harusnya bisa di capai calon siswa ini berpotensi menggagalkan siswa, karena jarak yang terlalu jauh,\" bebernya. Sedangkan, masih kata Mirza, ada ketetapan jarak. Namun, kondisinya tidak ada pilihan karena tidak ada lagi sekolah terdekat dengan rumah siswa tersebut. Kedua, masalah penerimaan harus transparan. Dirinya berharap sekolah jujur dalam pelaksanaan PPDB ini, sehingga siswa yang diterima bisa benar-benar sesuai dengan kriteria penerimaan. \"Jangan sampai sekolah menerima siswa diluar jalur penerimaan yang ada. Ini benar-benar harus diverifikasi jelas bagi anak-anak yang mau sekolah,\" jelas Ketua Fraksi Partai Gerinda DPRD Provinsi Lampung itu. Ditambahkan, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, yang juga meminta pelaksanaan PPDB SMA/SMK 2021 di Lampung harus mengevaluasi pelaksanaan ditahun-tahun sebelumnya. April -sapaan Aprilliati- meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meminimalisir terjadinya potensi kecurangan. \"Karena aturannya masih sama, kita harapkan penerimaan nya 2021 ini lebih sempurna dibandingkan tahun sebelumnya. Karena tahun lalu kan sempat Ombudsman turun tangan, apalagi sampai ada yang memalsukan data dan dokumen, terutama terkait pemalsuan memasukan nama dalam KK (kartu keluarga) yang terdekat dengan sekolah yang ingin didaftarkan. Ya harapan kami tidak terulang lagi,\" beber April. Dia melanjutkan, sekolah juga diminta jujur dan tidak melakukan manipulasi dalam penerimaan PPDB 2021 ini. Kuota yang dibuka harus disesuaikan dengan jumlah siswa yang mendaftar. \"Terkait kuota per sekolah, apakah dia melalui jalur prestasi, regular, atau perpindahan orang tua itu harus benar-benar sesuai kuotanya. Jangan sampai ada siswa yang berprestasi, mestinya bisa mendapatkan kesempatan itu, tetapi dikarenakan ada permainan dan lainnya menyebabkan anak tersebut dirugikan. Maka kami minta diminimalisir kecurangan tersebut ya, apalagi siswa yang lulus ditengah pandemi Covid-19 dengan segala keprihatinan, kemampuan jangan sampai mereka gagal masuk sekolah hanya karena ada permainan oknum tertentu,\" lanjutnya. Sementara pengawasan pelaksanaan PPDB dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dalam beberapa catatan pelaksanaan PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan berbagai persoalan. Persoalan ini yang akhirnya membuat, Ombudsman kembali membuka posko aduan pelaksanaan PPDB yang bisa diakses secara daring dan luring. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan pembukaan posko dilakukan setiap tahun untuk membantu masyarakat dalam berbagai kemungkinan kesalahan sistem pada proses PPDB. \"Pengawasan ini memang setiap tahun kami lakukan, karena kami kerap menerima persoalan pendaftaran seperti kesalahan titik map, pemenuhan kuota afirmasi, prestasi dan zonasi yang tidak merata atau tidak sesuai ketentuan, regulasi yang dinilai memberatkan, dan beberapa hal lain,\" sebut Nur Rakhman -sapaan Nur Rakhman Yusuf-. Dengan harapan, penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Hal itu menjadi penting bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan menjadikan evaluasi internal atau catatan-catatan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya menjadi salah satu dasar dalam melakukan upaya perbaikan pelaksanaan PPDB tahun ini, baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah. Karena pada tahun sebelumnya surat keterangan domisili selalu menjadi masalah dalam penyelenggaraan PPDB, namun permasalahan tersebut sudah diupayakan untuk diperbaiki dengan keluarnya Permendikbud Nomor 1/2021, Pasal 17 ayat (4) mengatur surat keterangan domisi hanya berlaku untuk kondisi tertentu yaitu bencana alam dan/atau bencana sosial. \"Jadi kami minta pihak penyelenggara cermat dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jangan sampai kesalahan sama tahun-tahun sebelumnya terulang. Bahkan kalo bisa diselesaikan dulu oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat, masyarakat ke Ombudsman kan karena merasa tidak memperoleh penyelesaian \", jelas Nur Rakhman. Hal lainnya, Ombudsman Lampung juga mendorong masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggaraan PPDB. Pada tahun lalu, Ombudsman menemukan beberapa temuan diantaranya adanya surat keterangan domisili yang dibuat tidak sesuai dengan domisili aslinya. Disisi lain, Ombudsman juga berharap penyelenggara teliti memeriksa berkas pendaftar. \"Tujuan dari pendidikan selain mencerdaskan kehidupan para generasi bangsa, juga membentuk karakter generasi bangsa menjadi lebih baik. Apa jadinya jika orang tua murid dalam mengakses pendidikan mengupayakan dengan cara-cara yang tidak baik dan benar, maka masyarakat juga harus mematuhi ketentuan,\" katanya. Penyelenggaranya juga, Disdik setempat untuk teliti dan memahami juknis (petunjuk teknis). \"Karena tidak sedikit kami temukan bahasa paling sedikit, dimaknai menjadi paling banyak, terutama dijalur afirmasi. Justru siswa tidak mampu ini yang harus kita selamatkan, jangan sampai ada siswa tidak bisa sekolah karena golongan ekonomi kurang mampu,\" tandasnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait