Balon Perseorangan Lamtim Gagal Maju Pilbub

Selasa 28-07-2020,09:58 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Pasangan Sugianto-Masrizal gagal bertarung pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Timur melalui jalur perseorangan. Pasalnya, pasangan tersebut tidak dapat melengkapi berkas perbaikan dukungan. Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi faktual pasangan tersebut harus menyerahkan 78.838 dukungan perbaikan mulai 25 hingga 27 Juli 2020. Dilanjutkan, Edi Saputra selaku LO pasangan tersebut datang ke KPU Lamtim hanya menyerahkan form B2.KWK (rekap jumlah dukungan per kecamatan dalam satu kabupaten), Senin (27/7) pukul 21.27 WIB. Sedangkan, sesuai ketentuan pasangan tersebut juga harus menyerahkan form B1.KWK (data pendukung yang diunggah di Silon) dan B1.1 KWK (rekapitulasi nama pendukung per desa yang diunggah di Silon). Selain itu, data dukungan perbaikan yang diunggah di Silon (sistem pencalonan) juga hanya 52.757. Lebih lanjut dijelaskan, karena form B1.KWK dan B1.1 KWK tidak ada, maka pasangan tersebut diberi kesempatan untuk melengkapinya. Namun, hingga pukul 24.00 Wib, pasangan tersebut tidak menyerahkan dukungan perbaikan. \"Batas waktu penyerahan dukungan perbaikan sudah habis. Jadi pasangan tersebut tidak dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan,\"imbuh Wasiat Jarwo. Diketahui sebelumnya, Bakal calon  (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dari jalur perseorangan Sugianto-Masrizal harus bekerja lebih keras lagi. Pasalnya, pasangan tersebut harus menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 78.838. Sedangkan, batas minimal dukungan sebanyak 59.262. Hal itu terungkap melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang digelar  di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamtim, Senin (20/7). Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, pasangan bakal calon perseorangan Sugianto-Masrizal menyerahkan dukungan sebanyak 77.103. Dari hasil penelitian yang memenuhi syarat sebanyak 73.866. Kemudian dari hasil verifikasi administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 45.508 dukungan. Sedangkan, berdasarkan hasil verifikasi faktual, yang memenuhi syarat hanya 19.843 atau terdapat kekurangan sebanyak 39.419 dari 59.262 batas minimal dukungan. Sesuai ketentuan yang berlaku, maka bakal calon perseorangan harus menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 2 kali jumlah kekurangan, yaitu 78.838 dukungan mulai 25 hingga 27 Juli 2020. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait