RADARLAMPUNG.CO.ID – Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang (52), warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dan Rudi Hartono alias Jawa (32), warga Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah. \"Menyatakan terdakwa Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang dan Rudi Hartono alias Jawa bersalah sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati,\" kata JPU M. Marwan Jaya Putra dan M. Kemal Fasha Zahrie yang membacakan tuntutan dalam sidang online di Kejari Lamteng. Mendengar tuntutan, kedua terdakwa terlihat menangis. \"Minta keringanan hukuman Pak Hakim. Saya menyesal,\" kata Hidayatulloh yang juga napi hukuman 17 tahun penjara dalam kasus sama di Lapas Kelas I Tangerang yang sekarang ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsugih. Begitu juga dengan terdakwa Rudi Hartono. \"Minta keringanan. Saya masih punya anak umur 9 tahun. Ibunya meninggal kecelakaan,\" ujarnya. Menyikapi pleidoi kedua terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. \"Kami tetap pada penuntutan,\" ungkapnya. Kajari Lamteng M. Mansyur Majdid menilai tuntutan ini sudah sesuai. \"Tuntutan ini sudah sesuai dengan perbuatannya. Terdakwa juga mengakui. Perbuatan ini sudah dilakukan berulang-ulang,\" katanya. Ditanya apakah majelis hakim akan memvonis sesuai tuntutan, Mansyur optimistis. \"Optimistis. Jika tak ada sesuai tuntutan kan ada langkah hukum selanjutnya. Banding dan kasasi,\" ungkapnya. Diketahui keduanya menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja 574 bungkus seberat kurang lebih 599.639 gram. Ganja dibawa truk boks Isuzu BK 822 IW. Rudi Hartono ditangkap Badana Narkotik Nasional (BNN) di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 16.10 WIB. Terdakwa ditangkap saat sedang memperbaiki mobil. Awalnya, Rudi ditelepon Hidayatulloh untuk berangkat ke Bandaaceh untuk mengambil ganja, 13 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Rudi diminta mengambil mobil truk boks Isuzu BK 822 IW di SPBU Cikarang. Rudi berangkat ke Bandaaceh dan mobil diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Hidayatulloh. Setelah itu mobil yang telah diisi ganja dibawa Rudi ke Jakarta. Pada Sabtu 22 Februari 2020, Rudi dihubungi seorang bernama Erwinsyah di Pekanbaru. Erwinsyah tak mengetahui isi truk adalah ganja. Keduanya pun berangkat ke Jakarta bersama-sama. Terdakwa Rudi sudah dua kali disuruh terdakwa Hidayatulloh mengambil ganja di Bandaaceh. Terdakwa Rudi dijanjikan upah Rp100 juta jika sampai mengantar ganja ke Jakarta. Uang yang sudah diterima terdakwa Rudi Rp19 juta ongkos jalan dan Rp30 juta upahnya. (sya/sur)
Bandar dan Kurir Ganja Dituntut Mati
Rabu 23-09-2020,18:04 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :