radarlampung.co.id - Tersangka curas dan kepemilikan senjata api rakitan (sanpira), Sahrul Bin Anisdi (37), warga Lewok Rt02 Rw 02 Kelurahan Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura ini, juga memiliki sejumlah barang bukti narkoba.
Satnarkoba Polres Lampura, berhasil menyita barang bukti 2 paket shabu ukuran sedang, 2 buah pirek kaca, 2 bundel plastik klip, 2 buah centong,1 buah isolasi bening, jarum, silet, dan korek api gas.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 5 butir amunisi 38 spesial, 2 bilah senjata tajam jenis garpu, senjata tersebut dipergunakan tersangka untuk tindak kejahatan melakukan curas.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mengatakan, tersangka Sahrul ini merupakan pelaku spesialis curas yang telah lama menjadi DPO polisi. Selain itu, tersangka juga merupakan residivis terhadap perkara curas. Saat itu, anggota Resmob Polres Lampura, berhasil meringkusnya pada Jumat (3/4) sekitar pukul 19.00 WIB, dirinya merupakan tindak pidana 365 dan kepemilikan senpira dan senjata tajam.
\"Selanjutnya, kami mengembangkan ada keterkaitannya dengan penyalahgunaan narkoba, dan benar saja kita amankan sejumlah barang bukti narkoba do kediamannya,\" ungkap Aris Satrio, Minggu (5/4).
\"Tersangka sudah lama menjadi bandar sabu. Namun, dikarnakan dirinya sangat licin dan sering berpindah-pindah tempat, petugas cukup kesulitan membekuknya, alhamdulillah anggota gabungan mengetahui keberadaannya dan berhasil meringkusnya,\" tambahnya
Aris membenarkan, tersangka Sahrul melawan saat akan ditangkap dan petugas berhasil melumpuhkannya dan memberi tembakan terukur di kedua belah kakinya. \"Sudah diberi tembakan peringatan, tersangka tidak mengindahi dan melawan dengan senjata api rakitannya, lalu anggota tegas dan menembak terukur dibagian kakinya,\" beber mantan Kanit Resmob Polres Lampura ini. (Ozy/yud)