RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu, DA (20), diketahui baru bebas dari penjara. Sebelumnya, ia dihukum lantaran terlibat kasus serupa. \"(DA), baru bebas dari Rutan Krui, Februari 2021,\" kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri. Diketahui, AL (30) dan DA (20) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (9/7). Dua warga Kecamatan Bulok, Tanggamus ini diduga terlibat pencurian sepeda motor. Korbannya Dewi Masrurah (39), warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Ia kehilangan motor Honda Vario BE 5715 US saat diparkir di rumah.. Feabo mengatakan, saat ditangkap, DA mengaku beraksi bersama dua rekannya, AL dan A alias Nong (buron). Dalam penangkapan tersebut AL mendapat tembakan di kaki. (sag/ais)
Bandit yang Ditangkap Itu Baru Lima Bulan Bebas Dari Penjara
Sabtu 10-07-2021,19:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,18:30 WIB
Dukung Konektivitas Maritim, UBL Ciptakan Kapal Tanpa Awak Berbasis AI untuk Logistik dan SAR
Jumat 06-11-2026,09:34 WIB
Update Logam Mulia: Harga Emas Antam 6 November 2026 Naik Lagi, Cek Rincian Lengkapnya
Jumat 06-11-2026,09:32 WIB
Beli Paket Ayam Utuh Richeese Factory Cuma Rp25 Ribuan Khusus Pengguna Baru YUP, Ini Syaratnya
Jumat 06-11-2026,15:47 WIB
Simak, Manfaat Menjaga Kesehatan Bagi Generasi Muda di Era In This Economy
Terkini
Jumat 06-11-2026,16:05 WIB
Mobil Listrik Jaecoo J5 EV Curi Perhatian Publik, Harga Menggiurkan dengan Spesifikasi Gak Main-Main
Jumat 06-11-2026,15:47 WIB
Simak, Manfaat Menjaga Kesehatan Bagi Generasi Muda di Era In This Economy
Jumat 06-11-2026,15:46 WIB
Perbedaan HP Lipat iPhone Duo Dibanding HP Biasa, Dari Layar Luas 7,6 Inci Hingga Fitur Multitasking iOS 27
Jumat 06-11-2026,11:54 WIB