Laporan Dugaan Pelanggaran Paslonkada Dilimpahkan Ke Bawaslu Lampung

Senin 05-10-2020,13:39 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lampung Timur dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung. Anggota Komisioner Bawaslu Lamtim Winarto menjelaskan, pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran kampanye dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi karena lokasi kegiatan yang dilakukan salah satu paslon yang melibatkan sejumlah kepala desa Lamtim berada di wilayah Kota Metro. \"Karena menyangkut lintas kabupaten/kota maka penanangannya menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi,\"jelas Winarto selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Senin (5/10). Dilanjutkan, Bawaslu Lamtim telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon ke Bawaslu Provinsi melalui surat nomor 079/K.LA-04/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020. \"Kami juga sudah menghubungi pelapor agar meneruskan laporannya ke Bawaslu Lampung,\" terang Winarto. Diketahui, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kamis (1/10). Joko Ismursandy selaku pelapor menjelaskan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan kegiatan salah satu pasangan calon yang diduga menggelar pertemuan di Rumah Makan yang ada di Kota Metro, Selasa (29/9). Pertemuan itu juga diduga melibatkan kepala desa. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait