Lari ke Jakarta, Buron Curat Ini Diringkus Polisi

Jumat 31-01-2020,10:16 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan seorang pelaku curat yang dimana telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (31/1). Pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni berinisial Arman (68) warga Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabuapten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan bahwa tersangka dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan AR pada hari Rabu tanggal 29 januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB berada di Pasar Baru Jakarta Pusat. “Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan pengejaran pada hari kamis tanggal 30 januari 2020 sekitar pukul 01.00 Wib akhirnya Arman dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu Indekos di Pasar Baru, Jakarta Pusat,” ujarnya. Saat ini, pelaku telah di bawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,\" terang AKP Singgih Widada. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek Sementara kronologis terjadinya curat pada hari Senin tanggal 06 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah korban Nyoman Surye (52) di Dusun Turi Sari Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Modus pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor supra 125 warna hitam no.pol BG 3993 YL dengan cara masuk kedalam garasi rumah korban yang tidak terkunci dan pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam garasi. Setelah kejadian, salah satu pelaku inisial WH dapat diamankan di Kampung Serdangkuring Kecamatan Buay Bahuga, pada senin malam (6/1) sekitar pukul 20.00 WIB oleh petugas namun pelaku AR berhasil lolos dari penyergapan sehingga ditetapkan menjadi DPO. (sah/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait