Tim Yustisi Segel Dua Tempat Usaha di Jl. Yos Sudarso

Minggu 23-01-2022,12:38 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan tugas (Satgas) Tim Yustisi dan Patroli Covid-19 Kota Bandarlampung melakukan monitoring dan pengawasan terkait Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di beberapa tempat yang ada di Kota Tapis Berseri, pada Sabtu (22/1) malam. Hasilnya, tim menyegel dua tempat, yaitu Intan Karaoke dan Radar Longe Resto yang berada di Jl. Yos Sudarso, karena tidak mematuhi Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 2 tahun 2022 tentang PPKM Level II. Serta membuat surat pernyataan bermatrai untuk angkringan Roti Bakar Jamil dan Angkringan D\'Rong Rong di Jl. P Antasari. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana ikut turun melakukan pemantauan keliling Bandarlampung memantau tempat hiburan, cafe, karaoke, dan lainnya. Pada monitoring dan pengawasan tersebut, terut dilakukan rapid test secara acak kepada 132 orang. Kepala Dinas Kominfo Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, Tim Yustisi dan Patroli Covid-19 Kota Bandarlampung mulai bergerak pada Sabtu pukul 21.00 WIB dan kembali Minggu pukul 02.45 WIB. Ada sekitar enam tempat yang didatangi tim. Pertama, tim melakukan monitoring dan imbauan ke MGM Karaoke Jl. Yos Sudarso untuk menerapkan prokes secara ketat bagi pengunjung dan pemilik, serta mematuhi Intruksi Walikota Nomor 2 tentang PPKM Level 2 di Bandarlampung. Tim melakukan rapid test secara acak terhadap lima orang karyawan/ti dan hasilnya negatif. Dilanjutkan ke Karaoke 3D Jl. Yos Sudarso yang turut dilakukan rapid test terhadap dua orang karyawan dengan hasil negatif. Kemudian tim juga mengunjungi angkringan Roti Bakar Jamil dan angkringan D\' Rong Rong Jl. P. Antasari. Keduanya diberi surat pernyataan di atas matrai karena melanggar. Setalah itu, Intan Karaoke dan Radar Longe Resto yang berada di Jl. Yos Sudarso yang juga dilakukan rapid test terhadap karyawan dan pengunjung, serta dilakukan penutupan sementara. \"Ya, untuk Intan Karaoke dan Radar Longe Resto yang berada di Jl. Yos Sudarso kita lakukan penutupan sementara kegiatan,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (23/1). Ia pun menghimbau kepada pelaku usaha untuk taat terhadap peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Seperti pembatasan jam oprasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan Aplikasi Peduli Lindungi. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait