Launching Simpelto, Layanan Masyarakat di Kemenag Pesawaran Selesai Satu Hari

Kamis 20-06-2019,12:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Kantor Kementerian Agama Pesawaran me-launching Sistem Pelayanan Terpadu Online (Simpelto) menuju pelayanan yang profesional, akuntabel dan transparan, Kamis (20/6). Aplikasi ini akan mempermudah dan memperluas akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Layanan aplikasi berbasis website tersebut juga merupakan terobosan perubahan Kepala Kantor Kemenag Pesawaran pada Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan LVII.

\"Simpelto ini dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan sesuai keinginan kita bersama dalam meningkatkan kualitas  kinerja,\" kata Kepala Kantor Kemenag Pesawaran Farid Wajeddi dalam sambutannya pada launching Simpelto di aula kantor Kemenag setempat.

Menurut Farid, dengan Simpelto, pelayanan akan lebih efisien. Begitu juga dari segi biaya. Terutama untuk warga dari kecamatan yang jauh. Belum lagi, kalau pejabat yang berwenang tidak ada di kantor.

\"Adanya aplikasi Simpelto akan memudahkan  masyarakat. Tinggal mengisi aplikasi dan operator melihat permohonan secara online,\" urainya.

Dilanjutkan, layanan yang disediakan dalam Simpelto di antaranya   permohonan penerbitan izin operasional pendirian Pondok Pesantren pada seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam,  permohonan penerbitan SK Pindah Rayon pada seksi Pendidikan Madrasah, permintaan pengukuran arah kiblat pada penyelenggara syariah, permintaan petugas doa dan rohaniwan pada seksi Bimbingan Masyarakat Islam serta pelayanan rekomendasi ibadah umrah pada seksi Penyelenggara Haji dan Umrah.

\"Misal permohonan doa dari SKPD, tinggal megajukan secara online saja. Begitu juga dengan permohonan  arah kiblat. Ini semua kami lakukan untuk memudahkan pelayanan,\"ujarnya

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, penerapan Simpelto akan mempersingkat dan mempermudah proses pelayanan serta mewujudkan proses pelayanan keagamaan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau.

Aplikasi ini juga meminimalisir semakin seringnya pemohon atau masyarakat bertemu dengan pegawai di Kemenag Pesawaran. Sehingga akan memperkecil resiko indikasi adanya pungutan liar dalam setiap pengajuan atau permohonan.

Farid menguraikan, untuk mengajukan permohonan, warga terlebih dahulu login ke www.ptsp.kemenagpesawaran.com. Kemudian registrasi, memilih layanan yang diinginkan, mengisi data dan mengupload berkas persyaratan. Selanjutnya, berkas permohonan akan diverifikasi oleh Kemenag Pesawaran. Jika berkas memenuhi syarat, maka permohonan segera diterbitkan.

\"Kalau memang semua syarat sudah lengkap, mengapa harus menunggu berhari-hari untuk menerbitkan izinnya. Bila perlu tidak sampai sehari sudah terbit. Untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak agar implementasi aplikasi ini dapat berjalan dengan lancar,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait