Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Jumat 24-04-2020,18:38 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April 2020, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. \"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,\" terang Kamaruddin Amin di Jakarta dalam rilis yang diterima Radarlampung.co.id pada Jumat (24/4). Namun, Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020 mendatang. Dimana, Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020. (gie/rls/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait