Bangun Tidur, Motor Didapur Pak Tani Lenyap

Minggu 01-03-2020,13:59 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi pada hari Minggu (12/01) sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban Sutanto alias Kending (40) warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Peristiwa tersebut bermula saat korban Kending memasukkan sepeda motor beat BE 4878 TT warna biru putih ke dalam dapur rumah pada Minggu (12/01) malam sekira pukul 01.00 WIB. Setelah memasukkan motornya, Kending lalu beristirahat.

Sekira pukul 05.00 WIB, Kending bangun dan berniat ke kamar mandi. Korban yang sehari hari berprofesi sebagai petani itu lalu melihat sepeda motor miliknya sudah lenyap dari dapur rumah, selain itu handphone nokia yang di letakkan di atas meja juga tidak ada.

\"Korban berusaha mencari di sekitar rumahnya tetapi tidak berhasil. Setelah itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawajitu Selatan,\" kata Sandy Galih kepada radarlampung.co.id, Minggu (1/3).

Mendapatkan laporan tersebut, aparat Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Akhirnya pada hari Jum\'at (28/02) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku Budi Hartono alias Gebok (43) warga SP4, Kampung Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

\"Dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti sepeda motor milik korban,\" ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait