Legislatif Dukung Wacana Pembangunan Gedung Parkir

Selasa 25-09-2018,17:03 WIB
Editor : Redaksi

BISA ALIH FUNGSI: Pemkot melontarkan niatan mengubah kawasan ruko Pasar Tengah menjadi gedung parkir terpadu. radarlampung.co.id - Opsi alih fungsi lahan ruko Pasar Tengah menjadi gedung parkir terpadu mendapat dukungan DPRD Bandarlampung. Sebab, kawasan tersebut dinilai masih sangat memerlukan penambahan kantong parkir. Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung Poltak Aritonang menuturkan, berdasarkan pengamatannya, di sekitar wilayah itu saat siang sangat tergambar situasi kekurangan lahan parkir. Di mana, luas lahan kosong dengan jumlah kendaraan yang hendak parkir sangat tidak proporsional. ’’Saya setuju kalau di tempat itu dibuat lahan parkir baru. Seprti gedung khusus parkir. Saya pun merasakan kalau siang hari ke wilayah itu pasti sulit untuk bisa mendapatkan lokasi parkir,” ungkapnya kemarin (24/9). Bahkan, yang disesalkannya kendaraan yang terparkir di Pasar Tengah kerap menggunakan bahu jalan. Itu disebabkan minimnya lahan parkir. ’’Kalau ada lahan khusus parkir kan enak. Jalan jadi lapang karena kendaraan tidak ada lagi yang parkir di bahu jalan,” ujar Politisi Partai NasDem tersebut. Namun, lanjutnya, sebelum gedung parkir dibangun, dirinya meminta pemkot lebih dulu menyelesaikan permasalahan dengan para pedagang yang saat ini menempati ruko di kawasan tersebut. ’’Ya harus diselesaikan dulu dong. Jangan sampai membangun tempat parkir tapi menimbulkan permasalahan dengan penghuni ruko. Kalau permasalahan dengan penghuni ruko sudah selesai, baru bangun tempat parkir,” jelasnya. Diketahui, wacana Pemkot Bandarlampung mengeksekusi ruko Pasar Tengah yang pemiliknya menolak memperpanjang sewa hak guna bangunan (HGB) tak sebatas gertak sambal. Bahkan muncul opsi berikutnya selain mencari penghuni ruko baru. Opsi tersebut adalah mengubah fungsi lahan tempat berdirinya ruko saat ini menjadi gedung parkir terpadu. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan, pilihan membangun gedung parkir juga merupakan upaya pemkot memaksimalkan fungsi lahan tersebut. Di mana, putusan Mahkamah Agung menyatakan hak pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut dimenangkan Pemkot Bandarlampung. ’’Landasan pemkot untuk mengelola lahan kawasan ruko Pasar Tengah tersebut sudah sangat kuat dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung. Jadi demi memaksimalkan lahan tersebut, pemkot memiliki hak kuat untuk memfungsikannya sebagai apa. Sempat ada wacana dari pak wali akan membangun gedung parkir terpadu di lahan itu,” ujar Sukarma. Menurutnya, wacana tersebut cukup logis. Melihat, belakangan di lokasi yang menjadi kawasan pusat perbelanjaan tersebut masih minim kantung parkir. Sehingga tak jarang terlihat beberapa kendaraan terparkir memakan badan jalan. ’’Jadi selain melirik potensi PAD yang besar, kita juga melihat parkir di sana masih cukup semerawut. Dan itu bisa teratasi salah satunya dengan adanya gedung parkir terpadu,” ujar Sukarma. (yud/c1/sur/rlo)

Tags :
Kategori :

Terkait