RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Bandarlampung me-warning lembaga survei yang bakal masuk dan mendaftar di KPU setempat. Mengantisipasi agar tidak melakukan survei sebelum saatnya atau juga melakukan penggiringan opini terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, keabsahan hasil survei harus berdasarkan terdaftarnya lembaga tersebut di KPU. Di mana, perkiraan pndaftaran lembaga survei berlangsung hingga Agustus 2020. \"Sebelum itu kami menghimbau tidak ada kegiatan survei apalagi penggiringan opini memojokkan atau menguntungkan salah satu paslon. Daftarkan diri dulu sebelum merilis hasil survei kepada calon,\" ucapnya, Minggu (8/12). Candra melanjutkan, memang pihaknya tidak bisa memberikan sanksi langsung terhadap lembaga survei yang offside. Kendati demikian, dia mengaku bisa mengeluarkan rekomendasi melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). \"Bawaslu bisa merekomendasikan kepada sentra Gakumndu untuk memeberikan sanksi kepada lembaga survei yang dinilai membandel,\" tandasnya. Dia menjelaskan, ada sanksi yang diberikan jika memang lembaga pemantau atau survei melakukan kegiatan di luar kewenangan. \"Sanksi bisa diberikan oleh sentra Gakkumndu melalui aparat kepolisian dan kejaksaan yang berada di dalamnya,\" ucapnya. Sementara, Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Ferry Triatmojo menjelaskan, proses pendaftaran lembaga pemantau dan survei pemilu berlangsung hingga Agustus 2020. Lembaga survei dan perhitungan cepat yang tidak terdaftar di KPU dilarang mengumumkan hasil kerjanya kepada masyarakat. Sebab, hasil survei dan hitung cepat yang tidak kredibel, berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Beberapa hal yang perlu diketahui telah dijabarkan dalam PKPU10/2018. Salah satunya, untuk hitung cepat mulai pada masa tenang tidak boleh mengeluarkan hasil survei, pemunculan data mulai dua jam setelah pemungutan suara tidak boleh mengeluarkan hasil. \"Untuk kelengkapannya bisa dilihat di website KPU Bandarlampung,\" kata dia. (abd/sur)
Lembaga Survei Pemilu Jangan Offside
Senin 09-12-2019,06:05 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,16:51 WIB
Cemilan Nobar Final Piala Dunia Jangan Lupa! Serbu Promo Diskon Indomaret Hari Ini
Sabtu 18-07-2026,11:46 WIB
Segera Cek Bansos BPNT Juli 2026, Bantuan Cair Rp 600.00 Bagi Kategori Ini
Sabtu 18-07-2026,11:31 WIB
Dosen FK Unila Optimalisasi Pencegahan DBD dan Malaria Lewat Edukasi serta Gerakan PSN di Lamsel
Sabtu 18-07-2026,12:21 WIB
Rektor Teknokrat Apresiasi Hasil Pembangunan Eva Dwiana di Bandar Lampung Expo 2026
Minggu 19-07-2026,04:19 WIB
Cek Ramalan Zodiak 19-20 Juli 2026, Scorpio dan Sagitarius Paling Hoki?
Terkini
Minggu 19-07-2026,04:48 WIB
Chandra dan Chamart Sebar Promo Spesial, Attack Jaz 1 Hingga So Soft Cuma Segini
Minggu 19-07-2026,04:32 WIB
Waspada Bencana Hidrometeorologi, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung Minggu Pagi
Minggu 19-07-2026,04:19 WIB
Cek Ramalan Zodiak 19-20 Juli 2026, Scorpio dan Sagitarius Paling Hoki?
Sabtu 18-07-2026,16:51 WIB
Cemilan Nobar Final Piala Dunia Jangan Lupa! Serbu Promo Diskon Indomaret Hari Ini
Sabtu 18-07-2026,12:21 WIB