RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Bandarlampung me-warning lembaga survei yang bakal masuk dan mendaftar di KPU setempat. Mengantisipasi agar tidak melakukan survei sebelum saatnya atau juga melakukan penggiringan opini terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, keabsahan hasil survei harus berdasarkan terdaftarnya lembaga tersebut di KPU. Di mana, perkiraan pndaftaran lembaga survei berlangsung hingga Agustus 2020. \"Sebelum itu kami menghimbau tidak ada kegiatan survei apalagi penggiringan opini memojokkan atau menguntungkan salah satu paslon. Daftarkan diri dulu sebelum merilis hasil survei kepada calon,\" ucapnya, Minggu (8/12). Candra melanjutkan, memang pihaknya tidak bisa memberikan sanksi langsung terhadap lembaga survei yang offside. Kendati demikian, dia mengaku bisa mengeluarkan rekomendasi melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). \"Bawaslu bisa merekomendasikan kepada sentra Gakumndu untuk memeberikan sanksi kepada lembaga survei yang dinilai membandel,\" tandasnya. Dia menjelaskan, ada sanksi yang diberikan jika memang lembaga pemantau atau survei melakukan kegiatan di luar kewenangan. \"Sanksi bisa diberikan oleh sentra Gakkumndu melalui aparat kepolisian dan kejaksaan yang berada di dalamnya,\" ucapnya. Sementara, Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Ferry Triatmojo menjelaskan, proses pendaftaran lembaga pemantau dan survei pemilu berlangsung hingga Agustus 2020. Lembaga survei dan perhitungan cepat yang tidak terdaftar di KPU dilarang mengumumkan hasil kerjanya kepada masyarakat. Sebab, hasil survei dan hitung cepat yang tidak kredibel, berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Beberapa hal yang perlu diketahui telah dijabarkan dalam PKPU10/2018. Salah satunya, untuk hitung cepat mulai pada masa tenang tidak boleh mengeluarkan hasil survei, pemunculan data mulai dua jam setelah pemungutan suara tidak boleh mengeluarkan hasil. \"Untuk kelengkapannya bisa dilihat di website KPU Bandarlampung,\" kata dia. (abd/sur)
Lembaga Survei Pemilu Jangan Offside
Senin 09-12-2019,06:05 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,14:54 WIB
Jelang Idul Adha Pemkot Bandar Lampung Distribusikan Puluhan Ribu Paket Beras, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Selasa 19-05-2026,20:01 WIB
Dapur MBG Higienis dan Berkualitas Jadi Syarat Utama Program Makan Bergizi
Selasa 19-05-2026,14:25 WIB
Sambut Hari Jadi ke-38 Gebyar Ultah Indomaret Berhadiah Miliaran: Ada 6 Suzuki XL7 Hybrid dan 38 Honda PCX
Selasa 19-05-2026,20:41 WIB
Sesosok Mayat Anonim Ditemukan Mengapung di Laut Lampung
Selasa 19-05-2026,17:31 WIB
Ratusan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Demo ke Kantor Gubernur, Minta Pemprov Lampung Tegas Soal Regulasi
Terkini
Rabu 20-05-2026,07:06 WIB
Ini Daftar Lengkap Promo Spesial HUT Indomaret ke-38, Ada Deterjen Hemat 30 Persen
Selasa 19-05-2026,22:06 WIB
Cuaca Ekstrem Lampung Malam Ini Berpotensi Meluas ke Tubaba hingga Pringsewu?
Selasa 19-05-2026,21:07 WIB
Sokoguru Policy Forum Ungkap Strategi Pertamina Hadapi Tantangan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
Selasa 19-05-2026,20:41 WIB
Sesosok Mayat Anonim Ditemukan Mengapung di Laut Lampung
Selasa 19-05-2026,20:01 WIB