RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Bandarlampung me-warning lembaga survei yang bakal masuk dan mendaftar di KPU setempat. Mengantisipasi agar tidak melakukan survei sebelum saatnya atau juga melakukan penggiringan opini terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, keabsahan hasil survei harus berdasarkan terdaftarnya lembaga tersebut di KPU. Di mana, perkiraan pndaftaran lembaga survei berlangsung hingga Agustus 2020. \"Sebelum itu kami menghimbau tidak ada kegiatan survei apalagi penggiringan opini memojokkan atau menguntungkan salah satu paslon. Daftarkan diri dulu sebelum merilis hasil survei kepada calon,\" ucapnya, Minggu (8/12). Candra melanjutkan, memang pihaknya tidak bisa memberikan sanksi langsung terhadap lembaga survei yang offside. Kendati demikian, dia mengaku bisa mengeluarkan rekomendasi melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). \"Bawaslu bisa merekomendasikan kepada sentra Gakumndu untuk memeberikan sanksi kepada lembaga survei yang dinilai membandel,\" tandasnya. Dia menjelaskan, ada sanksi yang diberikan jika memang lembaga pemantau atau survei melakukan kegiatan di luar kewenangan. \"Sanksi bisa diberikan oleh sentra Gakkumndu melalui aparat kepolisian dan kejaksaan yang berada di dalamnya,\" ucapnya. Sementara, Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Ferry Triatmojo menjelaskan, proses pendaftaran lembaga pemantau dan survei pemilu berlangsung hingga Agustus 2020. Lembaga survei dan perhitungan cepat yang tidak terdaftar di KPU dilarang mengumumkan hasil kerjanya kepada masyarakat. Sebab, hasil survei dan hitung cepat yang tidak kredibel, berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Beberapa hal yang perlu diketahui telah dijabarkan dalam PKPU10/2018. Salah satunya, untuk hitung cepat mulai pada masa tenang tidak boleh mengeluarkan hasil survei, pemunculan data mulai dua jam setelah pemungutan suara tidak boleh mengeluarkan hasil. \"Untuk kelengkapannya bisa dilihat di website KPU Bandarlampung,\" kata dia. (abd/sur)
Lembaga Survei Pemilu Jangan Offside
Senin 09-12-2019,06:05 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,17:35 WIB
Suzuki Access 125 Hadir dengan Pendekatan Berbeda, Utamakan Kenyamanan untuk Dipakai Setiap Hari
Selasa 16-06-2026,17:50 WIB
iQOO Rilis Hanya 3 HP di Semester Pertama 2026, Fokus ke Baterai Besar dan Performa Tinggi
Selasa 16-06-2026,23:07 WIB
Prediksi Skor Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Rekor Mentereng Albiceleste Diuji Tim Kuda Hitam
Rabu 17-06-2026,01:34 WIB
Update Promo Indomaret Juni 2026: Rinso hingga Baygon Harga Spesial, Simak Daftar Lengkapnya
Selasa 16-06-2026,23:16 WIB
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru, Empat Pemain Bersaing Ketat tapi Masih Kalah dari Own Goal
Terkini
Rabu 17-06-2026,08:19 WIB
Serba-Serbi 17 Juni: Dari Sejarah, Lingkungan, hingga Parade Planet
Rabu 17-06-2026,07:09 WIB
Cek Katalog Promo, Hari Terakhir Harga Super Hemat di Chandra Superstore
Rabu 17-06-2026,06:01 WIB
Pixel 9a Tetap Menarik di Pasar Smartphone Kelas Menengah
Rabu 17-06-2026,04:06 WIB
Intip Harga dan Simulasi Kredit Suzuki Access 125, Motor Idola Baru Warga Lampung
Rabu 17-06-2026,03:24 WIB