Tingkatkan Penerimaan BPHTB Dengan Pemanfaatan ZNT

Kamis 11-03-2021,08:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah Pesawaran menyosialisasikan pemanfaatan peta zona nilai tanah (ZNT) kepada para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) atau camat. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Khususnya dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Asisten Bidang Administrasi Umum Setkab Pesawaran Heriansyah mengatakan, salah satu sumber utama penerimaan daerah dari sektor pajak daerah adalah BPHT. Oleh karena itu, Pemkab Pesawaran terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor BPHTB. Antara lain dengan pemanfaatan ZNT. \"Saya menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi pemanfaatan peta ZNT. Selain sebagai upaya meningkatkan penerimaan BPHTB, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan Pesawaran,\" kata Heriansyah membacakan sambutan tertulis Bupati Dendi Ramadhona. Dilanjutkan, perjanjian kerja sama antara Pemkab dan Kantor Pertanahan, pelaksanaannya di bawah koordinasi dan supervisi Satuan Tugas Pencegahan II Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) \"KPK dalam upaya pencegahan korupsi, melaksanakan pembinaan kepada pemerintah daerah di semua area atau bidang urusan pemerintahan,\" ujarnya. Antara lain hidang perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.. Lebih lanjut Heriansyah menyebutkan, peta ZNT dimaksudkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan. Sebagai referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat. Kemudian monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparans. \"Tak kalah penting, alasan KPK agar pemerintah daerah memanfaatkan peta ZNT adalah untuk menutup ruang negosiasi dalam penentuan BPHTB. Kemudian penggunaan ZNT yang berbasis nilai pasar juga dapat mengurangi potensi kerugian negara akibat penggunaan NJOP yang umumnya jatuh di bawah nilai pasar,\" urainya. (rus/ozi/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait