Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 22 April

Sabtu 28-03-2020,18:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Kebijakan libur kegiatan belajar mengajar (KB) di Lampung Barat diperpanjang hngga 22 April mendatang. Sebelumnya, Bupati Parosil Mabsus menyatakan, libur mulai 18-31 Maret 2020.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir mengatakan, kebijakan memperpanjang masa libur sekolah tersebut terkait dengan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

\"Untuk dasarnya, ada surat edaran dari bapak gubernur. Kami tindaklanjuti Senin mendatang dengan membuat surat edaran kembali terkait perpanjangan libur sekolah. Mulai jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP,\" kata Akmal Abdul Nasir, Sabtu (28/3).

Dengan kebijakan ini, seluruh guru atau pengajar serta instruktur untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara online.

\"Jadi, metode pembelajarannya seperti apa, mungkin sama seperti 14 hari sebelumnya. Kemudian saya mengimbau kepada orang tua, selama belajar di rumah itu benar-benar mengawasi anaknya. Jangan sampai karena tidak sekolah, anaknya malah melakukan hal-hal yang kurang positif,\" tegasnya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait