RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat kepolisian menangkap IN (33) warga Dusun Nabang Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan IN ditangkap minggu (4/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu polisi tengah melakukan pencarian barang bukti sepeda motor curian dengan TKP Baturaja Sumatera Selatan. Kemudian, polisi mendapat informasi IN telah membeli motor curian dimaksud. Polisi kemudian menggeledah kediaman IN. Namun, petugas malah menemukan saut unit senjata api rakitan. Senpira itu dibungkus plastik hitam dan ditaruh di lemari gantung milik IN. \"Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi)
Lidik Kasus Curanmor, Polisi Malah Temukan Senpira
Selasa 13-10-2020,13:59 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,17:00 WIB
Dari Sampah Jadi Rupiah, Tim Pengabdian Unila Terapkan Mesin Pengolah Plastik di Pringsewu
Kamis 01-10-2026,20:56 WIB
Tangkal Trap Wi-Fi Publik, Komdigi Pacu Ekosistem Digital yang Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga
Jumat 02-10-2026,10:31 WIB
Polinela Berdayakan Koperasi Ragom Maju Jejama Kemiling Lewat Budidaya Maggot
Terkini
Jumat 02-10-2026,10:31 WIB
Polinela Berdayakan Koperasi Ragom Maju Jejama Kemiling Lewat Budidaya Maggot
Kamis 01-10-2026,20:56 WIB
Tangkal Trap Wi-Fi Publik, Komdigi Pacu Ekosistem Digital yang Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga
Kamis 01-10-2026,17:00 WIB
Dari Sampah Jadi Rupiah, Tim Pengabdian Unila Terapkan Mesin Pengolah Plastik di Pringsewu
Kamis 01-10-2026,10:48 WIB
Coaltrans Asia 2026: PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara
Kamis 01-10-2026,09:11 WIB