Lidik Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan

Minggu 10-01-2021,13:58 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan Kelvin (41) di sebuah rumah kontrakan Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting. Polisi turut mengamankan alat penghisap sabu. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. \"Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan sehingga berhasil diamankan barang bukti alat penyalahgunaan sabu,\" katanya. Selain alat pengisap sabu, polisi juga mengamankan tiga pipet dan empat korek api gas serta satu ponsel. Barang-barang tersebut ditemukan di bagian belakang rumah. Saat ini menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Sementara terancam dijerat pasal 112 nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,\" katanya. (ehl/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait