Banpol PP Jaring 12 PMKS, Satu PSK Dilepas

Rabu 13-11-2019,14:05 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung mejaring 12 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, satu Pekerja Seks Komersial (PSK) dilepaskan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Banpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, kegiatan razia PMKS dilakukan Tim Pernertiban Tibum Sosial Pol PP yang dilaksanakan semalam, sekira pukul 21.00-03.00 WIB merupakan kegiatan rutin.

Sebanyak 12 PMKS itu terdiri dari 7 PSK, 4 waria dan 1 pengemis. Para PMKS itu berusia diantara 20-49 tahun. Adapun lokasi tempat mereka terjaring di Jalan Sudarso, Soekarno Hatta, Kartini dan sekitaran PKOR Wayhalim.

Menurut Suhardi, ada satu PSK yang terjaring tersebut. Namun atas dasar pertimbangan kemanusian, pihaknya melepaskannya untuk disuruh pulang, yang kebetulan anaknya menyusul ke kantor Banpol PP.

\"Anaknya menyusul kesini tadi pagi berpakain sekolah. Dia engga mau sekolah kalau ibunya tidak dilepaskan. Akhirnya kami suruh PSK-nya pulang supaya anaknya sekolah,\" katanya, Rabu (13/11).

Banpol PP dalam hal ini hanya sebatas melakukan penertiban, setelah diamankan, didata dan dikasih makan, kemudian, para PMKS diantarkan ke Dinas Sosial untuk ditindak lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, ada empat orang yang sering terjaring, hingga empat kali. \"Lagi-lagi kami hanya sebatas mendata dan memberikan pencerahan,\" ujarnya.

Dia berharap para PMKS yang terjaring agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, untuk pembinaan lebih lanjut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan ke Dinas Sosial.

\"Kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan kepada orang-orang yang secara aturan sering menimbulkan ketidaktertiban,\" tandasnya.(apr/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait