radarlampung.co.id-Lima tempat pemungutan suara (TPS) tambahan di Lampung Tengah dihilangkan. Hal ini sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua KPU Lamteng Budi Hadiyunanto mengatakan bahwa lima TPS tambahan untuk di rumah sakit (RS) ditiadakan. \"Ya, lima TPS tambahan di RS ditiadakan sesuai instruksi KPU RI. Yakni TPS di RSUD Demang Sepulau Raya, RS Harapan Bunda, Yukum Medical Canter, RS Mulia, dan Rumah Sakit Islam Asyi\'fa,\" katanya, rabu (13/3). Dengan pencoretan TPS tambahan ini, kata Budi, pola TPS kembali seperti pemilu sebelumnya. \"Kembali seperti sebelumnya. Nanti pas pencoblosan keliling bagi yang tidak bisa mencoblos di TPS terdekat. Terpenting mengantongi formulir A-5,\" ujaranya. Sedangkan TPS di Lapas Kelas III Gunungsugih, Budi menyatakan masih dirapatkan. \"Masih dirapatkan kalau di Lapas. Jadi belum ada kesimpulan apakah tetap ada atau tidak,\" ungkapnya. (sya/wdi)
Lima TPS di Lamteng Dicoret
Rabu 13-03-2019,17:29 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,06:04 WIB
Banjir Diskon J.CO Anniversary Dimulai Hari Ini 31 Agustus: Berburu Paket Hemat Donat dan Minuman Segar
Senin 31-08-2026,08:13 WIB
Pilihan Promo SSR Indomaret Pekan Ini: Minyak Goreng 2L Mulai Rp41.500 dan Diskon Kebutuhan Rumah Tangga
Senin 31-08-2026,07:06 WIB
Rekomendasi Smartwatch untuk Pengguna iOS and Android: Huawei Watch Fit 5 Pro Tampil Serba Bisa
Senin 31-08-2026,06:17 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 31 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan
Senin 31-08-2026,08:03 WIB
Jangan Dianggap Remeh, Riwayat SLIK OJK Merupakan Cerminan Kebiasaan Finansial Anda
Terkini
Selasa 01-09-2026,02:01 WIB
Nikmati Sensasi Lezat Double Beef Teriyaki Domesteak Cuma Rp50 Ribu, Berlaku di Lampung City Mall Aja
Selasa 01-09-2026,01:06 WIB
OJK Imbau Masyarakat Siapkan Dana Darurat untuk Mencegah Utang dan Menjaga Stabilitas Keuangan Pribadi
Selasa 01-09-2026,00:54 WIB
Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung
Senin 31-08-2026,23:19 WIB
BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung, Berlaku 1–4 September 2026
Senin 31-08-2026,20:53 WIB