RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung gagal mengatasi kendala listrik padam pada persidangan suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel) atas terdakwa Zainudin Hasan, Senin (15/4). Genset yang hendak difungsikan pun ternyata tak berdaya mengatasi permasalahan tersebut. Dampaknya, Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati men-skors sidang dikarenakan listrik belum juga hidup. Sementara genset yang dimiliki pengadilan tidak kuat daya. \"Kalau seperti ini terus (listrik padam, red) kita skors sementara sidang ini sampai habis salat zuhur,\" ujar Mien, Senin (15/4). Mendengar pernyataan dari Mien itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta penasehat hukum terdakwa pun setuju. Diberitakan sebelumnya, sidang suap fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Lamsel, atas terdakwa Zainudin Hasan tertunda. Pasalnya pada sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/4) pukul 10.00 WIB itu listrik padam. (ang/sur)
Listrik Tak Juga Hidup, Sidang Zainudin Hasan Di-skors hingga Ba\'da Zuhur
Senin 15-04-2019,11:41 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :